Bapenda Klaim Pemasangan Spanduk 'Nunggak Pajak' Tingkatkan Pendapatan Badung hingga Rp 194 M
Peningkatan pendapatan ini disebut karena adanya tindakan tegas pemasangan spanduk di sejumlah usaha yang menunggak pajak
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pendapatan di Kabupaten Badung kini semakin meningkat.
Peningkatan pendapatan ini disebut karena adanya tindakan tegas pemasangan spanduk di sejumlah usaha yang menunggak pajak.
Bahkan Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung mengklaim perolehan pajak dua bulan terakhir (Februari) mencapai Rp 571.739.662.971,47.
Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama 2018.
Baca: Vakum 7 Tahun, Westlife Bakal Reunian di Indonesia! Catat Tanggalnya
Baca: Setelah 7 Tahun Vakum, Westlife Umumkan Akan Gelar Konser di Indonesia, Catat Tanggalnya
Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengaku peningkatan penerimaan pajak daerah dari Januari hingga Februari 2018 mencapai Rp 377.300.956.722,88.
Bahkan ia mengatakan peningkatan yang terjadi mencapai Rp 194 miliar lebih.
“Ini tindakan tegas kami lakukan sekarang. Sekarang pajak mengalami peningkatan hingga Rp 194 milliar,” jelasnya Kamis (21/3/2019).
Baca: PCX Modification Contest Wadahi Kreativitas Modifikator dan Komunitas Honda
Baca: Masa Lalu Kelam Annisa Trihapsari Jadi Bagian Keluarga Cendana Namun Tersingkir Karena Istri Pertama
Peningkatan pendapatan ini, menurutnya dikarenakan pemasangan spanduk pada usaha di kawasan pariwisata Kuta dan Kelurahan Kuta Selatan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya mengaku akan melakukan pemasangan baliho kembali kepada wajib pajak yang membandel.
“Selama ini spanduk kami pasang di beberapa usaha yang tidak melakukan wajib pajak. Nanti jika ada yang melanggar lagi, tentunya kami akan pasangi spanduk 'Nunggak Pajak Daerah' agar mereka jera,” tegasnya.
Baca: 10 Cara Ini Bisa Kamu Terapkan jika Ingin Produktif saat Bekerja di Rumah
Baca: Punya Karakter Paling Menonjol & Unik! Apakah Kamu Termasuk 6 Zodiak Ini?
Pemasangan spanduk 'nunggak pajak' ini dilakukan sesuai Perbup 15 tahun 2018 dan Instuksi Bupati nomor 3 tahun 2018.
Selain pemasangan spanduk yang berbunyi “Objek pajak ini menunggak pajak daerah”, pihaknya akan melakukan penagihan dengan upaya paksa, jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tidak melunasi tunggakan atau beriktikad baik, usaha tersebut akan ditutup.
“Wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. Kalau ada MoU atau perjanjian tolong lah untuk ditaati kesepakatan tersebut agar kami tidak melakukan aksi yang lebih tegas lagi,” papar birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan itu.
Baca: Laporan Masuk ke Ombudsman 10 Ribu Lebih, Tak Semuanya Dapat Diproses
Baca: Seberapa Ampuh Berkesenian Dapat Menghilangkan Stres?
“Kami akan terus melaksanakan pemantauan ke wajib pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. Tiga kali teguran tidak diindahkan juga akan ditindaklanjuti hingga pencabutan izin,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, untuk wajib pajak juga dipasangi perangkat sistem online.
Bahkan tercatat sebanyak 1.140 wajib pajak yang sudah terpasangi alat tersebut, sehingga setiap transaksi akan kelihatan dan mudah untuk melakukan pelacakan.
“Kalau pemasangan alat meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir. Tapi untuk melakukan tindakan tegas, kami juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan pajak,” tungkasya. (*)