Laporan Masuk ke Ombudsman 10 Ribu Lebih, Tak Semuanya Dapat Diproses
Prof Amzulian menyebut banyak laporan-laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke Ombudsman seluruh Indonesia, bahkan jumlahnya di atas 10 ribu
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ombudsman RI perwakilan Bali menyelenggarakan kuliah umum dengan tema ‘Pelayanan publik Provinsi Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali era baru’ di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (21/2/2019).
Kuliah umum dihadiri oleh pimpinan OPD Pemprov Bali dan ratusan insan Perguruan Tinggi se-Bali.
Kuliah umum menghadirkan keynote speaker Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai.
Dalam pemaparannya, Prof Amzulian menyebut banyak laporan-laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke Ombudsman seluruh Indonesia, bahkan jumlahnya di atas 10 ribu.
Namun tidak semua laporan bisa langsung diproses Ombudsman karena terdapat tiga hal yang mesti diperhatikan.
Baca: Sudah Putus tapi Masih Stalking Media Sosial Mantan, Bolehkah?
Baca: Nicky Tirta Ungkap Kondisi Pilu Vanessa Angel Kini, Mendekam di Penjara & Putus dari Bibi Ardiansyah
Pertama, karena memang tidak ditemukan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam laporan tersebut.
“Dari jumlah itu namanya juga laporan masyarakat sehingga belum tentu juga semua itu adalah pelanggaran administrasi. Mungkin 50 persen yang bisa kita tindak lanjuti. Yang lainnya langsung kita tutup karena tidak ditemukan maladministrasi,” kata dia.
Kedua, bisa saja yang dilaporkan ke Ombudsman itu belum ada upaya menyelesaikannya di institusi terkait, sehingga harusnya tidak bisa suatu problem itu langsung dibawa ke Ombudsman.
Dan alasan Ketiga, karena pada saat yang bersamaan kasus yang dilaporkan sedang berperkara di pengadilan, sehingga tidak bisa juga diproses.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan Money Changer BMC di Benoa, Hadirkan 2 Pelaku WNA Rusia
Baca: Kapan Waktu yang Tepat Memesan Tiket Pesawat agar Dapat Harga Termurah? Berikut Informasinya
Adapun daerah yang masyarakatnya paling banyak melapor ke Ombudsman terkait pelayanan publik adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Karena prinsipnya adalah semakin banyak masyarakat yang berurusan dengan lembaga pemerintahan, maka semakin banyak pula laporan akibat ketidakpuasan layanan kepada Ombudsman.
Ia menegaskan banyaknya laporan ke Ombudsman tidak berarti institusi yang dilaporkan itu pasti buruk.
Atau laporan yang sedikit kepada Ombudsman maka belum tentu institusi itu baik.
Menurutnya, kalau ada institusi yang jarang bersentuhan dengan masyarakat tentu laporannya menjadi sedikit.
Baca: TRIBUN WIKI - Hari Kartini hingga Kopassus, Tanggal Penting Bulan April Ini Diperingati Tiap Tahun
Baca: Penemuan Jasad Laki-laki di Dam Tanah Putih, Polisi Temukan Luka Lecet di Kepala
Sedangkan kalau institusi yang segala pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat tentu laporannya juga banyak.
Seperti kepolisian tentu banyak jumlah laporannya, tapi bukan maladministrasinya.