Laporan Masuk ke Ombudsman 10 Ribu Lebih, Tak Semuanya Dapat Diproses

Prof Amzulian menyebut banyak laporan-laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke Ombudsman seluruh Indonesia, bahkan jumlahnya di atas 10 ribu

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Kuliah Umum - Suasana kuliah umum yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dan Pemprov Bali dengan mengambil tema ‘Pelayanan publik Provinsi Bali dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali era baru’ di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (21/2/2019).  

Sedangkan Kementerian Pertahanan pasti sedikit laporannya karena masyarakat tidak berinteraksi langsung dengan institusi tersebut. 

“Paling orang yang berurusan dengan bahan peledak. Tidak semua kan berurusan dengan itu. Sedangkan kalau bercerita SIM (Surat Izin Mengemudi), setiap orang yang cukup umur membuat SIM. Kalau ada 10 persen aja yang komplain banyak itu jumlahnya,” terang Prof Amzulian.

Ia mengungkapkan, bermacam-macam problem yang dilaporkan, seperti masalah pertanahan dan pelayanan pemerintah daerah.

Baca: Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Panci Pembuatan Cendol Saat Api Kompor Menyala

Baca: Dulu Matematika dan Bahasa Inggris, Kini Bahasa Indonesia yang Jadi Momok saat UN SMP

“Kalau di Bali, saya dapat laporan bahwa soal pertanahan juga menjadi hal serius. Apa itu terkait masalah sertifikasi, kepemilikan, penyerobotan, alih fungsi lahan,” ucapnya.

Dikatakannya, sengketa pertanahan ini menjadi hal serius hampir di seluruh Indonesia.

Apalagi Bali tentu tanahnya terbatas, demand-nya tinggi dengan aktivitas yang luar biasa.

Bahkan Bali lebih serius problemnya karena seringkali melibatkan Warga Negara Asing (WNA) akibat seringkali terjadi penyelundupan hukum.

“Misalnya ada syarat WNA memiliki lahan dan usaha. Bisa saja mereka bekerja sama dengan orang lokal yang bisa menimbulkan problem hukum di kemudian hari. Ternyata hubungan keluarga diciptakan sementara saja, atau perkawinan yang diatur hanya untuk melancarkan bisinisnya di Bali. Problem-problem seperti itu mesti diantisipasi oleh daerah,” tuturnya.

Baca: Persiapan PKB 2019 Capai 75 Persen, Ini Perbedaan dari Tahun Sebelumnya

Baca: Persiapan Porprov Bali 2019, Asprov PSSI Akan Gelar Fitness Test Wasit

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan untuk memperbaiki pelayanan publik di Bali, pihaknya berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standar pelayanan perizinan yang berlaku di Bali.

Sehingga nanti ke depan segala pelayanan perizinan di Bali akan distandarkan.

“Tergantung nanti jenis layanannya. Nanti ada syarat administrasi, aturannya seperti apa. Itu yang akan distandarkan. Saat ini kurang itu, pelaksanaan di lapangan jauh,” kata Koster.

Ia menyontohkan saat ini jika ada pengusaha yang ingin membangun vila, hotel dan apa saja terkait jasa pariwisata, di daerah Badung, Gianyar, Bangli berbeda-beda layanannya, padahal urusannya adalah sama. 

“Ada yang satu tahun gak jelas nasibnya, bayar lagi dan ada yang singkat tapi gratis. Padahal yang diurus sama. Masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang sama. Ini harus ditata. Kami akan keluarkan Pergub untuk menstandarkan pelayanan perizinan ini,” tegasnya. 

Baca: Dulu Matematika dan Bahasa Inggris, Kini Bahasa Indonesia yang Jadi Momok saat UN SMP

Baca: Persiapan PKB 2019 Capai 75 Persen, Ini Perbedaan dari Tahun Sebelumnya

Kegiatan kuliah umum juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU terkait optimalisasi pelayanan publik antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi se-Bali.

Perguruan tinggi yang turut hadir antara lain Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Ngurah Rai dan STISPOL Wirabakti. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved