Pemilu 2019
Berikut 6 Parpol di Kabupaten/Kota di Bali yang Gugur Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini Penyebabnya
Beberapa parpol tersebut di antaranya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang dibatalkan sebagai peserta pemilu di Tabanan dan Badung
Penulis: Ragil Armando | Editor: Rizki Laelani
Berikut Enam Partai Politik di Bali yang Gugur Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini Penyebabnya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jelang kampanye terbuka yang dimulai Minggu (24/3/2019), KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan kepada beberapa partai politik sebagai peserta pemilu di kabupaten/kota di Bali.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 744/PL.016-Kpt/03/KPU/III/2019 Tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa parpol tersebut di antaranya Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Tabanan dan Badung.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibatalkan di Kabupaten Buleleng.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Gianyar dan Bangli.
Baca: Aksi di Tugu Singa Ambara Raja, Mahasiswa API Suarakan Keprihatinan Tragedi di Selandia Baru
Baca: Dadong Berusia 110 Tahun Tersengat Listrik, 3 Jarinya Terancam Putus
Baca: Aktivitas Keagamaan di Kecamatan Banjarangkan Terancam Gara-gara ini, Warga Minta Solusi
Baca: Skor Akhir Timnas U-23 Indonesia 0 Vs 4 Thailand, Laga Awal Langsung Dilumat
Baca: Indonesia Juarai Grup C Usai Tumbangkan Thailand di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2019
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Jembrana.
Partai Bulan Bintang di Tabanan, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.
Lalu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jembrana, Tabanan, Badung, Buleleng, dan Kota Denpasar.
Dari sejumlah parpol peserta Pemilu tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi parpol yang terbanyak dibatalkan kepesertaannya di Bali.
Partai besutan Zulkifli Hasan tersebut dibatalkan di enam kabupaten/kota, yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Bangli, dan Kota Denpasar.
Saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com, Jumat (22/3/2019) malam Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan membenarkan mengenai surat tersebut.
“Ada enam yang dibatalkan yakni Partai Garuda, PKS, PPP, PSI, PAN, dan PBB di beberapa kabupaten,” katanya.
Ia mengatakan parpol-parpol tersebut dibatalkan kepesertaannya dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)."
"Kemudian tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK. Tidak punya kepengurusan, tidak menyampaikan LADK, dan tidak mengajukan calon. (*)