Bupati Badung Ingin Berinvestasi di Luar Negeri, Begini Langkah-Langkah yang Ditempuh
Bupati juga berharap nanti dapat berinvestasi di dalam negeri bahkan di luar negeri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Kander Turnip
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Sebelum ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut mendapat masukan dari beberapa stakeholders.
Sehingga pemerintah menggelar Konsultasi Publik Ranperda Penanaman Modal Kabupaten Badung, Bali, Rabu (10/4/2019).
Konsultasi yang digelar di Puspem Badung, itu menghadirkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal,
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Husen Maulana SIP MSi sebagai keynote speaker bersama Prof Dr Wayan Suartana dari Universitas Udayana selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Strategis dan Ranperda Penanaman Modal Badung.
Konsultasi Publik diikuti Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Pimpinan Instansi Vertikal, Badan Layanan Publik, BUMN, BUMD, pelaku usaha di wilayah Provinsi Bali dan Badung, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan Badung, Dinas PMPTSP se-Kabupaten/Kota se-Bali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan mengatakan, Konsultasi Publik ini bertujuan menetapkan arah kebijakan penanaman modal untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha di Kabupaten Badung.
Sehingga semua itu selaras dengan kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, juga untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dari seluruh stakeholders terhadap Ranperda Penanaman Modal yang telah disusun bersama tim dan telah melalui proses pembahasan.
“Saat ini kami undang stakeholders untuk mengkritisi dan memberikan masukan agar Ranperda ini lebih sempurna,” tambahnya.
Menindaklanjuti kebijakan penanaman modal, Dinas PMPTSP Badung telah menyiapkan grand design pengembangan penanaman modal, dengan langkah-langkah seperti; menyusun naskah strategis dan ranperda penanaman modal dengan tagline “green investment” (investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan), menyusun peta pikir, membuat portal khusus pelayanan penanaman modal berbasis web, mengembangkan 7 (tujuh) tipe pelayanan dalam urusan penanaman modal dan perizinan serta mengembangkan perizinan secara online.
Dengan diberlakukannya sistem pelayanan melalui Online Single Submission (OSS), masyarakat dan pengusaha yang telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS di wilayah Badung.
Selain itu,juga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) mencapai 4.833 dengan 21.615 komitmen.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memandang konsultasi publik ini sangat penting dan memiliki nilai strategis dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan Pemkab Badung.
“Konsultasi publik ini kami inginkan ada sebuah regulasi kaitannya dengan kepastian hukum untuk berinvestasi di Badung,” jelasnya, seraya berharap kedepan di Kabupaten Badung akan terdapat Badan Penanaman Modal.