Emosi Ada Wanita Lain Berujung Pada Vonis 2 Tahun, I Gusti Agung Diah Dwi Hanya Pasrah
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Emosi Ada Wanita Lain, Berujung Pada Vonis 2 Tahun, I Gusti Agung Diah Dwi Hanya Pasrah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/4/2019).
Istri I Kadek Agus Sandiawan ini kini menjalani sidang putusan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari (saksi korban).
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Diah.
Diah yang tidak didampingi penasihat hukum hanya pasrah menerima vonis tersebut.
"Iya saya menerima Yang Mulia," ucapnya dengan nada pelan kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca: Bea Cukai Gagalkan Upaya Kapal KLM Maju Bersama Selundupkan 104.375 Ton Rotan ke Timor Leste
Baca: Ibu Mendiang Ni Made Ayu Dikenal Protektif, KI Ditegur Pemilik Kosan karena Sering ke Kamar Korban
Baca: Ini Kesaksian Pemilik Kosan Mahasiswi Undiknas yang Tewas di Kamar Kosan
Baca: Kesaksian Teman Kuliah, Begini Perilaku Korban Saat Terakhir Bertemu di Kelas
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menuntut Diah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Majelis hakim sendiri dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Diah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas hakim Kony Hartanto.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, pangkal kejadian penganiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa sepeda motor bukan milik mereka.
Merasa curiga, pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang kerja.
Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market tersebut.
10 menit kemudian, terdakwa melihat saksi korban datang mengendarai sepeda motor yang sering dipakai suaminya pulang ke kos.