Kadishub Bali Usulkan Denda Rp 50 Ribu per Batang Bagi Sopir yang Merokok saat Mengemudi

Ada usulan membuat regulasi yang bisa menjatuhkan denda sampai Rp 50 ribu per batang sebagai efek jera bagi sopir yang merokok saat mengemudi

Editor: Irma Budiarti
Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra saat bertemu rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali dipimpin I Made Kerta Duana di kantornya, Renon, Denpasar, Jumat (12/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penumpang bus banyak mengeluhkan ketidaknyamanan terhadap sopir yang merokok saat mengemudi, sehingga diusulkan agar ada regulasi yang bisa menjatuhkan denda sampai Rp 50 ribu per batang sebagai efek jera.

Usulan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra saat bertemu rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali dipimpin I Made Kerta Duana di kantornya, Renon, Denpasar, Jumat (12/4/2019).

Awalnya, Duana dalam audiensi itu menyampaikan, Tim Advokasi Pengendalian Rokok telah bergerak ke semua kabupaten dan kota dalam menjalankan kampanye dan gerakan pengendalian rokok hingga penindakan.

Menurut Duana, selama ini kebijakan pengendalian rokok di Bali, sudah berjalan cukup bagus.

Baik di lingkungan perkantoran maupun tujuh kawasan lainnya relatif sudah berjalan baik.

Hanya saja, untuk penerapan di tempat fasilitas umum seperti terminal dan pelabuhan maupun sarana angkutan tranportasi umum, hasilnya masih belum sesuai harapan.

Kebijakan KTR itu belum sepenuhnya bisa dijalankan di area publik seperti terminal dan angkutan umum.

Baca: Gading Marten Buka Suara Soal Rumor Kedekatannya dengan Dokter Muda Citra Juvita

Baca: Terungkap Identitas Wanita Korban Pembunuhan 27 Tusukan di Hotel Benhil, Ternyata Mahasiswa 18 Tahun

"Sesuai hasil penilaian yang sudah kami lakukan, monitoring untuk sarana publik seperti di terminal dan bus, kami mohon masukan dari Dinas Perhubungan agar hal-hal lainnya yang bisa di-support untuk dikembangkan lebih maksimal ke depannya," ucap Duana yang juga Ketua Central (Center for NCDs Tobacco Control and Lung) Universitas Udayana itu.

Apalagi, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 pasal 6 disebutkan, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor bahkan bagi pelanggar bisa didenda Rp 750 ribu.

"Kami ingin mengetahui seperti apa implementasinya di lapangan dan seperti apa support yang bisa kami berikan," ucap Duana didampingi anggota Tim Advokasi KTR Ketut Suarjana, Titik Suhariyati, Ida Bagus Putu Sudiarta dan Made Gede Harnawa

Duana melanjutkan, dari hasil monitoring yang dilakukan, masih menemukan tingkat kepatuhan di sarana transportasi seperti bus AKDP maupun pariwisata, dan kawasan terminal masih banyak iklan rokok maupun sopir yang merokok saat mengemudikan kendaraan.

Padahal, sesuai ketentuan, di angkutan publik tidak boleh ada iklan rokok maupun aktivitas merokok.

Pihaknya sudah bersurat ke Satpol PP dengan harapan ada kebijakan juga dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali agar turut menyosialisasikan pengendalian rokok.

Menanggapi hal itu, Kadishub Gunatra siap untuk mendukung kampanye sosialisasi pengendalian bahaya rokok di jajarannya termasuk ke penyedia sarana transportasi publik.

Baca: 23 Gempa Susulan Terus Mengguncang Pascagempa 6,9 Magnitudo

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: Deretan Fakta Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 904 Enam Tahun Lalu di Bali

Dalam waktu dekat, akan meminta Organda menggelar pertemuan dengan para pengusaha bus untuk menyampaikan masalah tersebut dengan harapan bisa dipatuhi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved