Kadishub Bali Usulkan Denda Rp 50 Ribu per Batang Bagi Sopir yang Merokok saat Mengemudi

Ada usulan membuat regulasi yang bisa menjatuhkan denda sampai Rp 50 ribu per batang sebagai efek jera bagi sopir yang merokok saat mengemudi

Editor: Irma Budiarti
Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra saat bertemu rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali dipimpin I Made Kerta Duana di kantornya, Renon, Denpasar, Jumat (12/4/2019). 

Diakuinya, merokok menjadi isu yang sangat penting juga menyangkut kenyamanan bahkan keselamatan penumpang.

Bagaimana mengurangi bahaya paparan asap rokok terutama bagi yang tidak merokok namun terkena dampak paparan asap rokok.

Gunatra menegaskan, untuk penerapan KTR di lingkungan kerja perkantoran OPD, sudah dijalankan dengan baik.

Bahkan, telah disediakan tempat untuk merokok sehingga tidak sembarangan merokok

"Kedua untuk fasilitas publik ini yang kita bina, perlu diketahui kita tidak punya terminal karena di Terminal Ubung kini menjadi wewenang Pemkot Denpasar sedangkan Terminal Mengwi masuk kewenangan pusat," ujarnya.

Pihaknya terus mengupayakan untuk melakukan pembinaan dan kampanye pengendalian rokok seperti di bandara, pelabuhan maupun sarana tranportasi darat lainnnya.

Dalam kaitan itu pula, Gunatra siap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama dalam sosialisasi ke penyedia jasa transportasi seperti bus-bus umum maupun pariwisata.

Baca: Detik-detik Kopassus Tangkap Mbah Suro, Dukun PKI Kebal Senjata Api, Akhirnya Seperti Ini

Baca: Bali Aga Benteng Tertutup Sekaligus Terbuka untuk Kebudayaan Bali

Untuk itu, Gunatra meminta hasil kajian dari tim Advokasi Pengendalian Bahaya Rokok dimotori Universitas Udayana tentang survei kepatuhan KTR, sebagai bahan untuk mengajukan surat ke Gubernur Bali, agar nantinya bisa dibuatkan surat edaraan.

Nantinya, Surat Edaran Gubernur itu, dilatarbelakangi hasil evaluasi terhadap implementasi Perda KTR Nomor 10 tahun 2011.

Surat edaran itu diharapkan bisa dilaksanakan secara teknis termasuk dalam hal penegakan hukumnya.

Selain itu, pihaknya mengusulkan, mengingat Perda KTR itu belum banyak memberi efek jera kepada pelanggar khususnya terhadap para sopir agar diberikan peringatan berupa stiker yang dipasang di bus atau kendaraan umum tentang besarnya ancaman denda jika merokok saat mengendari.

"Kalau perlu diisi denda Rp 50 ribu per batang, biar para sopir itu berpikir ulang untuk merokok, sebab dia tentu akan kehilangan lagi, berapa uang yang didapat dari rit trayeknya," imbuh mantan pejabat di Pemkot Bandung itu.

Dalam hal kampanye KTR, Gunatra mengusulkan agar dibuat pesan-pesan yang bisa sampai, mengena ke masyarakat dengan gambar-gambar atau kata-kata yang sesuai dan menarik.

"Perlu juga dilibatkan para relawan dalam kampanye pengendalian KTR, misalkan saat pemasangan stiker-stiker di tranportasi dan sarana publik sehingga bisa lebih maksimal," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved