Pemilu 2019
Jika Menemukan Pelanggaran Pemilu 2019, Hubungi Bawaslu di Nomor Ini
Bawaslu mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Denpasa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini di beberapa sudut Kota Denpasar masih ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum diturunkan atau dilepas.
Padahal sejak Minggu (14/4/2019) kemarin sudah memasuki masa tenang.
Bawaslu mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Denpasar.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata saat diwawancarai dalam acara Koordinasi Keamanan Menjelang Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Denpasar mengatakan H-1 pelaksanaan pemilu, semua APK sudah bersih.
"Saat ini kami bersama Satpol PP tengah melakukan penyisiran dan penurunan. Target H-1 semua APK sudah bersih sehingga tak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Arnata, Senin (15/4/2019).
Baca: Harga Cabai Naik hingga Rp 3 Ribu, Berikut Update Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini
Baca: Launching E-Retribusi Pasar, BI Gencarkan Transaksi Non Tunai
Ia juga mengimbau kepada semua camat agar pihak Trantib yang ada di wilayah kecamatan ikut turun melakukan pembersihan APK.
"Kami minta ke para camat agar Trantib di kecamatan juga digerakkan. Dan jika menemukan ada APK bisa dilaporkan agar nantinya bisa dibersihkan oleh petugas," katanya.

Jika seandainya saat pelaksanaan Pemilu 2019 yakni Rabu (17/4/2019), masih ditemukan APK maka KPPS di wilayah tersebut wajib menurunkannya.
"Kalau hari H masih ada APK dengan jarak 200 sampai 500 meter dari TPS, KPPS wajib menurunkannya, dan ia punya hak," katanya.
Baca: Kantor Pos Berusia 149 Tahun di Banyuwangi akan Dijadikan Wisata Heritage
Baca: Kangen Istri Jadi Alasan Jemmy Kabur dari Tahanan Polresta Denpasar, 2 Tembakan Akhiri Pelariannya
Selain itu, pihaknya juga mengatakan telah menciduk salah seorang anggota KPPS yang kedapatan membagikan Formulir C6 yang berisi kartu nama caleg di wilayah Denpasar Barat.
Oknum tersebut pun dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota KPPS.
Untuk antisipasi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini, Bawaslu meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu 2019.
Jika seandainya ada masyarakat yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Denpasar agar melaporkan ke Bawaslu pada nomor 08113944031.
"Jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pelaksanaan Pemilu ini silakan untuk melakukan pengaduan ke nomor 08113944031. Bawaslu Denpasar akan siap turun untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya. (*)