Kasus Penipuan Modus Ganda Uang di Bali Terbongkar, Saat Diminta Mempraktikkan Ini Jawaban Abu Hari

Dengan tangan terikat dan berbaju orange tertulis tahanan Polda Bali, wajahnya kemudian berusaha ditutupnya dari kamera wartawan.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
PENIPUAN - Ditreskrimum Polda Bali menggiring Abu Hari (kanan) dan Agus Jauhari, penipu dengan modus menggandakan uang, di Mapolda bali, Kamis (25/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Abu Hari (51), tersangka penipuan penggandaan uang, terus menundukkan kepala saat digiring petugas Resmob Polda Bali menuju ruang konferensi pers mengenai dugaan kasus penipuan penggandaan uang, Kamis (25/4).

Dengan tangan terikat dan berbaju orange tertulis tahanan Polda Bali, wajahnya kemudian berusaha ditutupnya dari kamera wartawan.

Abu bersama supirnya, Agus Jauhari (41), ditangkap di Jalan Pidada No 20, Banjar Sari, Ubung, Denpasar, Rabu (24/4).

Kedua tersangka diduga menipu Ni Ketut Sudiasih (53) yang beralamat di Denpasar.

Baca: Kronologi & 5 Fakta Pembunuhan Wanita di Basement Hotel Terungkap, Pelaku Satpam Hotel Bakar Diri

Tidak tanggung-tanggung, Abu dan Agus menipu korbannya hingga Rp 300 juta dan beberapa emas 30 gram raib digondolnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada 4 orang korban di Bali.

Namun perjalanan Abu dan Agus harus berhenti di Denpasar saat tersangka justru dijebak oleh korbannya sendiri dengan memberitahukan ingin menggandakan uang Rp 3,5 miliar.

Saat akan kembali melakukan aksinya, korban bersama tim Resmob Polda Bali yang sudah merencanakan jebakan itu berhasil menangkap Abu Hari ketika menggesek-gesek daun yang dikatakannya bisa menjadi uang.

Baca: Cerita Agung Darma Tukang Galon yang Berhasil Melenggang ke DPRD, Sempat Diremehkan & Dientengkan

Di sela-sela konferensi pers, dengan tampang penuh malu Abu Hari yang biasa dipanggil Pak Haji itu mengakui hanya memperdaya korbannya dengan bacaan mantra.

Diakuinya, daun tersebut tidak bisa menjadi uang.

"Tidak bisa, tidak bisa pak. Sumpah pak, tidak bisa pak. Tidak ada mantranya pak. Di dalam kamar itu cuma ditukar, pak, ya ditukar itu. Itu tidak ada mantra-mantra, pura-pura saja. Gak baca apa-apa, cuma tangan berdoa dan digetarkan," aku Abu Hari sembari terus tertunduk.

Baca: Sejoli Pasrah Divonis 12 Tahun oleh PN Denpasar, Terbukti Miliki Sabu dan 1.181 Butir Ekstasi

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan terus menanyakan mantra, namun tersangka hanya diam dan menjawab pertanyaan, pelan.

Diduga malu, Abu Hari pun tidak mempraktikkan mantranya.

Hanya dengan tangan bergetar-getar menyerupai seorang yang memohon doa, dia menunjukkan begitulah aksinya.

Andi Fairan menjelaskan, laporan masuk ke Polda Bali, Kamis (11/4).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved