Ada 31 Ribu Lansia Terlantar di Bali, Kadis Sosial Apresiasi Pembangunan Panti Werdha Syailendra
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, menghadiri upacara pemelaspas Panti Werdha Syailendra Bali
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, menghadiri upacara pemelaspas Panti Werdha Syailendra Bali di Jalan Uluwatu, Jimbaran, yang dibangun oleh pihak swasta yaitu Rama Group Bali, Sabtu (27/4/2019).
Dewa Mahendra mengatakan penduduk Lansia di Bali mencapai angka 441 ribu jiwa pada tahun 2018 (BPS, red).
Jumlah tersebut merupakan 10,5 persen dari total penduduk Bali yang mencapai 4,2 juta jiwa.
Hal tersebut menjadikan Pulau Dewata sebagai satu di antara provinsi yang penduduk lansianya tertinggi di Indonesia.
Dari total lansia tersebut, kurang lebih sebanyak 31 ribu hidup terlantar.
Angka yang besar tersebut telah menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali.
Pasalnya para lansia ini ada yang hidup sebatang kara, menyendiri tanpa didampingi keluarganya dan ada juga yang sengaja ditelantarkan oleh keluarganya.
Ditemui, disela-sela upacara melaspas, Dewa Mahendra menyampaikan apresiasinya terhadap pembangunan panti yang akan menampung para lansia terlantar ataupun ditelantarkan tersebut.
Baca: Para Kartini Gowes Womens Cycling Challenge Banyuwangi
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini Cara Merebus Telur yang Benar Menurut Sains
Menurutnya, saat ini Provinsi Bali menempati posisi kelima dalam Angka Index Pembangunan Manusia (IPM).
IPM Bali saat ini mencapai angka 74,3, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang angkanya hanya 70,1.
Parameter IPM sendiri meliputi kualitas pendidikan, umur panjang, kualitas kesehatan, serta kemampuan daya beli (Standar hidup layak).
Dengan angka IPM yang tinggi, membuat harapan hidup di Bali juga tinggi sampai mencapai usia 72 tahun.
Namun, dengan harapan hidup yang lebih tinggi, membuat jumlah lansia di Bali juga ikut bertambah.
"Hal ini tentu akan membawa persoalan bagi orang-orang yang memasuki lansia," kata dia.
Untuk itu kehadiran Perda No 11 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Lansia, menjadi dasar hukum atas komitmen dan keberpihakan pemda terhadap kesejahteraan lansia, baik dari sisi alokasi anggaran daerah maupun penanggung jawab pelaksana kebijakan di tingkat daerah.
Baca: Hasil Verifikasi Perda Desa Adat ke Pusat, Beberapa Hal Dikoreksi, Begini Kata Nyoman Parta
Baca: Pusat & Kabupaten Hanya ‘Dapat’ Bantu Pendanaan, Koreksi Hasil Verifikasi Perda Desa Adat oleh Pusat