Jayamahe Siapkan Audiensi hingga Gugatan Hukum, Sebut Gubernur Tak Berwenang Tutup Taksi Online

berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, kewenangan gubernur tidak sampai menutup taksi online

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi taksi online 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pertemuan utusan Gubernur Bali dengan perwakilan driver konvensional di Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang mengisyaratkan adanya penutupan taksi online, mendapat tanggapan dari Direktur PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe), Aryanto.

Jayamahe merupakan salah satu rekanan dari transportasi online Go Car.

Aryanto menyatakan tidak sepakat dengan rencana tersebut dengan beberapa alasan.

Pertama, dasar hukum taksi online roda empat sudah tercantum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam Permenhub itu memang dijelaskan terkait kewenangan gubernur untuk mengatur jumlah kuota taksi online yang boleh beroperasi di wilayahnya, menetapkan tarif minimum per kilometer, dan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online) untuk wilayah operasi dalam satu provinsi.

Namun menurut Aryanto, berdasarkan Permenhub 118 itu kewenangan gubernur tidak sampai menutup taksi online.

“Selama ini kami taksi online Jayamahe, melengkapi armada kami dengan izin angkutan sewa khusus dan yang menerbitkan izin itu adalah gubernur,” kata Aryanto saat ditemui di Denpasar, Jumat (10/5/2019).

Alasan kedua yaitu keberadaan taksi online ini dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika gubernur berniat menutup taksi online, maka harus dipikirkan juga berbagai aspek dan dampaknya di masyarakat.

“Seperti masyarakat di Bali banyak yang berprofesi sebagai driver taksi online. Mereka sudah kredit mobil, sehingga dampaknya kalau ditutup berapa ribu unit yang akan macet dan tentunya berpengaruh pada perekonomian Bali, berupa inflasi,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya segera akan mengambil beberapa langkah. Yang pertama akan mengirim surat permintaan audiensi kepada Gubernur Bali I Wayan Koster.

“Harapannya permintaan kami dipenuhi sehingga gubernur juga bisa mendengar dan bersikap objektif, mengakomodir aspirasi seluruh masyarakatnya. Minggu depan akan mengirim surat permohonan audiensi ke Gubernur Bali,” ujarnya.

Kedua, bila jalur audiensi tidak bisa mengakomodir kepentingan taksi online, dan gubernur tetap nekat mengeluarkan aturan untuk menutup taksi online, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya hal itu dimungkinkan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dan ketiga, selain mengajukan gugatan, pihaknya juga siap menurunkan masa untuk demo atas keputusan yang tidak mengakomodir kepentingan semua pihak tersebut.

Aryanto menyebut jumlah armada taksi online roda empat di Bali mencapai 12 ribu. Sedangkan jumlah driver Jayamahe sebanyak 1.500 orang di seluruh Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved