Jayamahe Siapkan Audiensi hingga Gugatan Hukum, Sebut Gubernur Tak Berwenang Tutup Taksi Online

berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, kewenangan gubernur tidak sampai menutup taksi online

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi taksi online 

Mengenai adanya perdebatan bahwa tarif taksi online yang kemurahan, dia mengaku hal itu sebenarnya merupakan kewenangan dari gubernur untuk mengaturnya.

Gubernur bisa memanggil stake holder terkait seperti Dishub, Perusda, Organda, perusahaan angkutan sewa khusus dan aplikator untuk diajak duduk bersama merumuskan tarif yang ideal untuk diterapkan di Bali.

“Kami taksi online memiliki hak dan kewajiban sama, yang harus diakomodir oleh pemerintah. Kami juga putra-putri Bangsa Indonesia,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved