Jayamahe Siapkan Audiensi hingga Gugatan Hukum, Sebut Gubernur Tak Berwenang Tutup Taksi Online
berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, kewenangan gubernur tidak sampai menutup taksi online
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi taksi online
Mengenai adanya perdebatan bahwa tarif taksi online yang kemurahan, dia mengaku hal itu sebenarnya merupakan kewenangan dari gubernur untuk mengaturnya.
Gubernur bisa memanggil stake holder terkait seperti Dishub, Perusda, Organda, perusahaan angkutan sewa khusus dan aplikator untuk diajak duduk bersama merumuskan tarif yang ideal untuk diterapkan di Bali.
“Kami taksi online memiliki hak dan kewajiban sama, yang harus diakomodir oleh pemerintah. Kami juga putra-putri Bangsa Indonesia,” tegasnya. (*)