Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara
I Kadek Wardika alias Loco (28) masih bisa leluasa mengendalikan transaksi jual beli narkotik di luar lapas, dengan menggunakan tangan orang lain
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
I Kadek Wardika alias Loco (28) masih bisa leluasa mengendalikan transaksi jual beli narkotik di luar lapas, dengan menggunakan tangan orang lain.
Terungkap, dari bisnis gelap narkotik itu Wardika mengumpulkan uang Rp 661 juta lebih.
Terdakwa melakukan transaksi dengan cara memakai dua rekening bank milik istri dan saudara iparnya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wardika dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Assri Susantina di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menanggapi dalam pembelaan lisan.
Intinya, penasihat hukum memohon agar Wardika dijatuhi hukuman ringan.
Dengan alasan, terdakwa adalah kelapa keluarga, mempunyai dua orang anak yang masih kecil.
Pula, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca: Antonio Conte Segera Teken Kontrak dengan Inter Milan, Gaji Rp 162 Miliar per Musim
Baca: Damakesmas dan Tukad Bindu Kesiman Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional
Jaksa Assri pun kembali menanggapi pembelaan lisan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Pihaknya menegaskan tetap pada tuntutan.
Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Assri menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).