Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara

I Kadek Wardika alias Loco (28) masih bisa leluasa mengendalikan transaksi jual beli narkotik di luar lapas, dengan menggunakan tangan orang lain

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Wardika saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (21/5/2019). 

Sebagaimana dakwaan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Wardika alias Loco dengan pidana penjara selama empat tahun. Denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan," tegas Jaksa Assri di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa adalah warga binaan Lapas Kerobokan, dan tahun 2017 kenal dengan Dwi Cahyono alias Mas Dwi (warga binaan).

Keduanya pun akrab dan sepakat bertransaksi jual beli narkotik jenis inex dan sabu-sabu.

Baca: Ini Lima Layanan Produk Telkomsel yang Diusung pada Digital and Device Exhibition

Baca: Persib Bandung Akhirnya Lepas Fabiano Beltrame ke Liga 2, Ini Penyebabnya

Karena berada di dalam lapas, keduanya mengajak I Nyoman Mardika (berkas terpisah) mengedarkan narkotik di luar lapas.

Mardika bekerja mengambil narkotik di tempat yang telah ditentukan, selanjutnya mengedarkan dengan cara menempel di tempat yang telah ditentukan sesuai arahan terdakwa Wardika.

Untuk memperlancar komunikasi mengambil dan mengedarkan, mereka saling telepon.

Untuk transaksi jual beli narkotik, terdakwa memakai rekening bank milik istri dan saudara iparnya.

Terdakwa menggunakan rekening itu untuk mentransfer pembayaran narkotik ke Dwi Cahyono, dan menerima pembayaran dari pembeli narkotik.

Selama transaksi, terdakwa memegang dua rekening bank tersebut.

Hasil transaksi jual beli narkotik yang ada di dua rekening jumlah keseluruhan Rp 661.500.000.

Pada tanggal 2 Oktober 2018 terdakwa mendengar dari Dwi Cahyono, bahwa Mardika ditangkap BNNP Bali.

Mardika ditangkap dengan barang bukti 200 gram lebih sabu-sabu.

Baca: BBMKG Denpasar Siapkan Alamat URL Agar Publik Bisa Akses Informasi Cuaca Seputar Mudik Lebaran 2019

Baca: Vaksinasi Massal di Badung Capai 76 Persen, 64.145 Ekor HPR Divaksinasi

Terdakwa pun panik, dan menyuruh istrinya untuk membesuk di lapas.

Keesokan harinya, istri Wardika datang membesuk ke Lapas Kerobokan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved