Cuci Uang Jual Beli Narkotik Napi Lapas Kerobokan Dituntut 4 Tahun Penjara

I Kadek Wardika alias Loco (28) masih bisa leluasa mengendalikan transaksi jual beli narkotik di luar lapas, dengan menggunakan tangan orang lain

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Wardika saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (21/5/2019). 

Terdakwa menyerahkan dua buku tabungan itu ke istrinya, dan menyuruh untuk menarik semua uang yang ada di dua rekening buku tabungan itu.

Selain memerintahkan istrinya menarik seluruh uang, terdakwa juga meminta istrinya mengantarkan uang sedikit demi sedikit ke lapas.

Sisanya disimpan di rumah terdakwa.

Atas perintah terdakwa, sang istri pun menarik semua uang yang ada di dua rekening buku tabungan itu.

Lalu mengantarkan uang dengan besaran bervariasi ke terdakwa di lapas.

Sisa hasil penarikan sekitar Rp 480 juta disimpan oleh istrinya atas perintah terdakwa Wardika.

Pula, terdakwa memerintahkan istrinya menarik uang beberapa melalui ATM, kemudian diserahkan ke terdakwa.

Baca: Berbuka dengan yang Manis, Berburu Minuman Takjil Serba Rp 5 Ribuan di Jalan Sudirman

Baca: Boyong 5 Medali Lomba Cipta Movie, Smadara Sukses Rebut Gelar Juara Umum

Lalu menyuruh istrinya untuk menutup dua rekening tabungan yang telah digunakan terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotik, dan membuat rekening baru atas nama orang lain.

Kemudian istri terdakwa membuat rekening atas nama Zakarni.

Pada tanggal 25 September 2018 terdakwa menyuruh istrinya menyetor uang Rp 20 juta ke rekening atas nama Zakarni.

Terdakwa memakai tiga rekening tabungan itu untuk menyamarkan, agar tidak diketahui digunakan bertransaksi jual beli narkotik.

Namun bisnis terdakwa tidak bertahan lama.

Sebulan kemudian Wardika kembali ditangkap.

Penangkapan Wardika berawal dibekuknya Budi Hartono alias Rajus (24) karena menguasai 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto.

Dari interogasi saat itu, Budi mengaku mendapat semua barang itu dari Wardika dengan cara mengambil tempelan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved