Upaya Sia-sia Menduduki Kantor Bawaslu dan KPU, Apa Yang Sebenarnya Diinginkan Demonstran?

Lantas apa lagikah yang mau dituntut? Membatalkan hasil pemilu tentu tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

Editor: Eviera Paramita Sandi
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam. 

Oleh Ray Rangkuti

Direktur LIMA Indonesia, Penggagas Masyarakat Madani untuk Oposisi Indonesia.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Aksi massa, menolak hasil pemilu berlangsung.

Beberapa kali massa bentrok dengan pihak kepolisian.

Akibatnya aktivitas di jalan Soedirman banyak yang terhenti.

Sulit menebak apa sebenarnya yang menjadi tuntutan para demonstran.

Jika terkait dengan hasil pemilu, pihak BPN sudah menyatakan akan melakukan gugatan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi.

Jika terkait dengan dugaan pelanggaran, Bawaslu tengah melakukan penyelidikan dan persidangan atas laporan berbagai kecurangan yang dimaksud.

Dua dari laporan itu telah diputuskan oleh Bawaslu berupa mengabulkan dan juga menolak.

Mengabulkan laporan tentang kurang cermatnya KPU dalam mengelola Situng tetapi menolak dugaan adanya pelanggaran yang bersifat TSM, karena barang bukti yang diajukan sangat lemah.

Lantas apa lagikah yang mau dituntut?

 Membatalkan hasil pemilu tentu tidak bisa dilakukan secara semena-mena.

Apalagi hal itu hanya berdasarkan desakan massa melalui jalanan.

Pun mendiskualifikasi peserta pemilu juga harus disertai data, fakta akan massifnya kecurangan yang terungkap di dalam persidangan.

Mendiskualifikasi pasangan tidak juga bisa dilakukan melalui asumsi atau pandangan subjektif aapalgi gerakan massa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved