Upaya Sia-sia Menduduki Kantor Bawaslu dan KPU, Apa Yang Sebenarnya Diinginkan Demonstran?
Lantas apa lagikah yang mau dituntut? Membatalkan hasil pemilu tentu tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
Semua hal ada caranya dan cara yang sudah kita sepakati adalah menyelesaikan berbagai kejanggalan, kecurangan, dan sebagainya, melalui mekanisme yang konstitusional.
Lalu apalagi tujuan dari demonstrasi-demonstrasi ini?
Menduduki kantor Bawaslu ataupun kantor KPU bukanlah solusi. Segala upaya menduduki kantor Bawaslu atau KPU, pada dasarnya, hanyalah tindakan sia-sia.
Pengumuman hasil pemilu yang dibacakan oleh KPU tanggal 21 Mei yang lalu hanya bisa dan mungkin dirubah melalui Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang lain.
KPU sendiri tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk mengubah hasil pemilu tanpa perintah pengadilan.
Maka dan oleh karena itu, tujuan demonstrasi yang mengepung kantor Bawaslu menjadi tidak jelas.
Dan lebih tidak jelas karena BPN sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Dan jalan inilah jalan konstitusional. Dan di jalan inilah semestinya semua orang berjalan.
Lebih-lebih kepada mereka yang menggaungkan istilah 'jihad konstitusi', sudah sepatutnya mengawal BPN ke MK. Jihad konstitusi hanya jadi absah jika dilakukan dengan cara konstitusional.
Bukan sebaliknya, jihad konstitusi tapi dengan mekanisme melalui jalanan.
Jalanan itu bukanlah mekanisme konstitusional, tapi mekanisme politik.
Perubahan politik bisa dilakukan melalui jalanan, tapi penegakan konstitusi hanya bisa dilakukan dengan mekanisme yang sudah tersedia. Itulah makna jihad konstitusi.
Oleh karena itu, adalah penting untuk mengingatkan kawan-kawan yang masih bertahan di depan Bawaslu agar 1. Baiknya merenungkan kembali, apakah benar cara untuk menegakan konstitusi ini.
2. Menghindari diri dari kemungkinan melakukan kerusuhan. Jelas, menegakan konstitusi dengan kerusuhan adalah inkonstitusional. Itu bukan gerakan menegakan konstitusi tapi gerakan politik.
3. Sebaiknya lebih baik memperkuat tuntutan BPN ke Mahkamah Konstitusi dengan menambah berbagai info yang didapatkan guna memperkuat argumen sengketa di Mahkamah Konstitusi.