Taksi Online Wajib KTP Bali & Berplat DK, Kadishub Janjikan Penyusunan Pergub Selesai Dua Minggu
Gubernur Bali I Wayan Koster dan driver taksi konvensional yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) menyepakati penataan sistem transportasi
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Gubernur Bali I Wayan Koster dan driver taksi konvensional yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) menyepakati penataan sistem transportasi di Bali melalui sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam Pergub ini mengatur ketentuan driver taksi online harus ber-KTP Bali dan mobilnya harus ber-plat DK.
Gubernur Koster menerima aspirasi dari ratusan anggota BTB di kantornya, Senin (27/5).
Sebelum menemui massa, Koster sempat menerima beberapa orang perwakilan BTB di ruang kerjanya untuk berdiskusi, dan menanggapi aspirasi mereka berkenaan dengan operasi taksi konvensional dan taksi online.
Baca: Setelah Diundang Jokowi di Istana, SBY: AHY Dibully Sangat Kejam
Koster menyatakan pada prinsipnya tetap berkomitmen untuk menjaga keberadaan taksi konvensional.
Alasannya sudah sejak lama diajak berjuang melayani pariwisata di Bali dan sudah terorganisir dengan baik.
“Jangan ragukan komitmen saya, pasti saya berpihak pada yang konvensional,” tegasnya.
Menurutnya, penumpang utama yang dilayani oleh para driver adalah para wisatawan yang berkunjung ke Bali.
“Maka dari itu memang diperlukan penataan dengan standarisasi pelayanan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh transportasi kaitannya dengan driver yang melayani pariwisata,” kata gubernur asal Buleleng ini.
Baca: Gara-gara Persoalan Ini, ED Tega Ludahi Korban Lalu Pukul 3 Kali Pakai Helm di Bypass Mantra Gianyar
Selanjutnya gubernur dan driver taksi konvensional sepakat sistem transportasi di Bali akan ditata melalui Pergub.
Koster menyatakan Pergub ini sedang disusun.
Dalam Pergub ini akan diatur ketentuan-ketentuan untuk taksi konvensional dan taksi online.
Pertama, akan dilakukan pengaturan zonasi. Artinya di wilayah-wilayah yang zonanya merupakan pangkalan pariwisata yang menjadi kawasan pangkalan taksi konvensional tidak boleh dimasuki yang lain yaitu taksi online.
Kedua, akan dilakukan penataan terhadap taksi konvensional supaya menjadi ikon dari pelayanan transportasi pariwisata Bali.
“Nanti pelan-pelan akan dilakukan peremajaan mobilnya. Modalnya nanti dari BPD dengan bunga yang paling rendah,” ujar Koster.
Baca: Detik-detik Spiderman Aka Tom Holland Surprise Dihadiahi Wayang Kulit di Bali,& Chris Sebut Mantul
Selain itu, akan dibuatkan kostum khusus driver taksi konvensional supaya seragam, dan kendaraannya akan didaftar.
“Semua kendaraannya akan di-register. Nanti akan dibuatkan aplikasi dengan anggota nomornya yang di-register itu semua. Selain mangkal juga bisa melayani kalau tiba-tiba lagi di jalan, habis ngedrop siapa, dapat lagi penumpang. Khusus ini nomornya, gak ada nomor yang lain. Ini sistemnya dibuat tertutup,” terangnya.
Ketiga, mengatur ketentuan di luar taksi konvensional bahwa driver-nya harus ber-KTP Bali dan mobilnya harus ber-plat DK.
Selanjutnya, mereka diwajibkan tergabung dalam satu organisasi dan tidak bisa liar.
“Jangan sampai driver-nya sing nawang (tidak tahu) wilayah, tidak bisa berbahasa Inggris. Harusnya ke rumah sakit tapi dibawa ke supermarket. Ini hal penting karena Bali daerah wisata, maka harus terstandarisasi supaya transportasi di Bali terorganisir dengan baik,” papar Koster, yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Mengenai pengaturan tarifnya, juga nanti akan ditata lagi.
Dikatakannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) berlaku secara nasional sedangkan untuk Bali diperlukan pengaturan khusus karena merupakan daerah pariwisata.
“Yang kami tangani ini kan pariwisata dengan pelayanan khusus. Harus bisa bahasa Inggris, orangnya jelas. Jangan nyasar-nyasar karena gak bisa Bahasa Inggris,” ucapnya.
Tugaskan Kadishub
Untuk merealisasikan Pergub tersebut, dirinya menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali I Gede Samsi Gunartha menyusunnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Pergubnya bisa selesai berapa lama Pak Kadis?” tanya Koster kepada Kadishub yang juga hadir dalam pertemuan itu. “Dua minggu Pak,” jawab Kadishub yang berada di sebelah Koster.
Ia pun meminta dalam penyusunan Pergub agar melibatkan perwakilan taksi konvensional supaya apa yang menjadi usulan driver taksi konvensional bisa diakomodir dalam Pergub.
“Jangan mentang-mentang modernisasi, terus yang lama ditinggal. Gak boleh,” tandasnya.
Sementara Kadishub Samsi Gunartha menyampaikan saat ini pihaknya sedang mencoba menelaah seperti apa teknis dari penyusunan Pergub tersebut.
“Mungkin pasnya adalah pembatasan lokasi beroperasi. Jadi di mana nanti ada lokasi-lokasi yang sudah clear ada semacam pengelola transportasinya. Nah itu akan kita batasi. Taksi online hanya bisa ngedrop, dan tidak bisa mengambil di situ,” papar Samsi.
Ia menjelaskan yang menjadi kewenangan Gubernur dalam Permenhub Nomor 118 tahun 2018 adalah terkait penetapan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota, serta perizinan untuk penerbitan kartu pengawas.
“Sedangkan untuk pemberlakuan wilayah, kita masih melihat seberapa jauh ini bisa diterapkan. Tapi memang ada hal yang demikian, terutama terkait dengan pengaturan transportasi kawasan,” imbuhnya.
BTB Siap Kawal
Menyikapi janji Gubernur Koster yang akan melakukan pembatasan terhadap taksi online di Pulau Dewata, BTB siap mengawal hingga janji tersebut terealisasi.
Ketua Umum BTB Nyoman Suwendra mengaku puas dengan keputusan gubernur tersebut.
Namun dirinya juga merasa sedikit kecewa karena gubernur tidak bisa menutup secara penuh keberadaan taksi online di Bali.
"Artinya dibilang puas ya puas sekali, dibilang tidak di mana tidak bisa menutup online itu. Mudah-mudahan apa yang beliau katakan, beliau wacanakan, bisa terealisasi," katanya saat ditemui setelah bertemu gubernur.
Ke depan, ia akan terus mengawal janji gubernur sampai nantinya benar-benar terealisasi. Pihaknya akan selalu berhubungan dengan Kadishub Samsi Gunarta.
Upaya mengawal janji gubernur itu agar semuanya dapat berjalan dengan selaras.
"Biar tidak ada bahasa-bahasa yang berbeda nanti. Kami akan tetap mengawal ini biar tidak ada yang salah bahasa nanti," tegasnya.
Dijelaskan, sebelum terjadi kesepakatan memang ada beberapa tuntutan dari pihaknya terhadap Gubernur Koster.
Di antaranya taksi online harus memiliki identitas seperti memiliki warna cat khusus.
Kemudian juga diusulkan agar taksi online tidak masuk ke zonasi pariwisata karena selama ini sudah dimiliki oleh para driver taksi konvensional.
Selain itu diusulkan juga mengenai kuota terhadap taksi online agar dibatasi. Menurutnya, selama ini keberadaan taksi online di Bali sudah semrawut.
Terlebih plat kendaraan para driver taksi online lebih banyak yang berasal dari luar Bali. Cara berpakaian mereka juga tidak mencerminkan driver taksi, seperti hanya menggunakan celana pendek dan kaos oblong.
"Kan di Bali kita ada tatanannya semuanya. Kami di konvensional di sini notabene ngantre di hotel-hotel sudah memakai uniform. Uniform masing-masing kami ada. Kami selalu berpakaian rapi. Kemampuan kami jelas bisa berbahasa Inggris," jelas Suwendra. (wem/sui)