Meski Cuti Idul Fitri, Pelayanan Publik di Denpasar Tetap Buka Tanggal 3, 4, 7 Juni
Pelayanan publik saat cuti bersama mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai kelengkapan dan administri
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri tahun 2019 untuk ASN yakni 11 hari.
Cuti bersama ini terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Namun demikian, pelayanan tersebut dibuka tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Itupun hanya setengah hari yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Kasubag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Nyoman Sutrisna Janureksa mengatakan tetap dibukanya pelayanan publik pada saat cuti bersama ini dikarenakan pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai kelengkapan dan administrasi saat cuti bersama.
"Tahun ini seluruh OPD dan RSUD Wangaya di Kota Denpasar sepakat untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat antara lain pelayanan di Mal Graha Sewaka Dharma (GSD) baik itu urusan administrasi kependudukan maupun perijinan yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Sementara Dinas Perhubungan Denpasar memberikan pelayanan khususnya di terminal angkutan seperti di Terminal Ubung mulai tanggal 30 Mei hingga tanggal 13 Juli 2019.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, khususnya bagi panitia penerima Peserta Didik Baru juga buka dari pukul 08.00-12.00 Wita.
Khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya tetap buka selama 24 jam untuk melayani pasien yang datang khususnya di Ruang Instalasi Gawat Darurat.
"Kami harap penyelenggara pelayanan publik agar memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan pada saat cuti bersama ini dan mencantumkan informasi jelas mengenai tanggal dan waktu pelayanan," imbuhnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan hal ini disepakati saat rapat yang menghadirkan perwakilan OPD beberapa hari lalu yang dipimpin oleh Kasubag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Nyoman Sutrisna Janureksa.
"Meski seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat jatah cuti bersama, namun untuk tahun ini seluruh OPD dan RSUD Wangaya di Kota Denpasar sepakat untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Dewa Rai, Minggu (2/6/2019). (*)