Diuji Keterangannya oleh Hakim MK Dewa Gede Palguna, Saksi: Maaf, Saya Tak Bisa Memastikan
Dalam sidang tersebut, ada momen menarik terjadi ketika Hakim MK I Dewa Gede Palguna menguji keterangan saksi Agus Muhammad Maksum.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang sengketa perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK ) masih berlangsung hingga saat ini, Rabu (19/6/2019).
Dalam agenda persidangan, MK mendengarkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam sidang tersebut, ada momen menarik terjadi ketika Hakim MK I Dewa Gede Palguna menguji keterangan saksi Agus Muhammad Maksum.
Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam persidangan, Agus menyebutkan, ada 17, 5 juta daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga (KK) manipulatif sebesar 117.333.
Saat dikonfirmasi oleh hakim, Agus menyebutkan, DPT 17,5 juta tersebut fiktif.
Agus bahkan memastikan bahwa 17,5 juta DPT itu tidak ada di dunia nyata.
Namun, saat ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah 17,5 juta DPT itu menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 17 April 2019.
Agus mengaku tidak mengecek kehadiran 17,5 juta pemilih itu di setiap tempat pemungutan suara.
"Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata. Tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu. Jadi yang mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?" Kata Hakim Palguna.
Agus sempat kebingungan menjawab pertanyaan hakim.
Akhirnya, Agus meralat keterangannya dan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu.
"Kalau begitu saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Palguna: Anda Bilang Tidak Ada di Dunia Nyata, Sekarang Bilang Enggak Tahu",
(Abba Gabrillin)