Pensiunan BUMD Divonis 10 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Menunggu Kiriman Sabu
Wajah pensiunan BUMD ini seketika lesu ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun karena dinyatakan bersalah memiliki narkotik jenis sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Pensiunan BUMD Divonis 10 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Menunggu Kiriman Sabu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ida Bagus Djaya Muditha (49) hanya bisa diam menunduk saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Wajah pensiunan BUMD ini seketika lesu ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun. Ia dinyatakan bersalah memiliki narkotik jenis sabu-sabu.
Djaya Muditha sendiri ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di depan rumahnya, saat menunggu kiriman sabu-sabu yang dipesannya.
Putusan majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa I Made Mudita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Pula, tuntutan pidana denda Rp 10 miliar, subsider enam bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Baca: Pelanggar Perdes Kena Sanksi Sosial, Cara Desa Munduk Temu Jaga Lingkungan
Baca: Pernikahan Viral : Mas Kawin 2 Buah Kain Kafan Hingga Pengantin Pakai Baju Serba Hitam
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut. Disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ida Bagus Djaya Muditha dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua IGN Partha Barghawa.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 10 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," imbuh Hakim Ketua IGN Partha Barghawa.
Baca: 110 KK Warga Tanah Barak Karangasem Mulai Kesulitan Air Bersih
Baca: PPDB Jalur Prestasi di SMAN 2 Bangli Minim Pendaftar, Dua Jurusan di SMKN 4 Bangli Minim Peminat
Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Puputan Baru, Denpasar Barat kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu, 16 Januari 2019 pukul pukul 16.00 Wita, petugas BNNP Bali melihat dan mencurigai terdakwa yang sedang berdiri di depan rumahnya di Jalan Puputan Baru Gang VII, Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah terdakwa. Namun petugas tidak menemukan narkotik.