Pensiunan BUMD Divonis 10 Tahun Penjara, Ditangkap Saat Menunggu Kiriman Sabu

Wajah pensiunan BUMD ini seketika lesu ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun karena dinyatakan bersalah memiliki narkotik jenis sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Djaya Muditha berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis 10 tahun penjara, kasus kepemilikan sabu-sabu. 

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kamar terdakwa. Dari penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu. Beratnya 0,06 gram netto.

Di hadapan petugas, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya, dan merupakan sisa pakai.

Baca: PPDB Denpasar 2019 - SMKN 1 Tolak Pendaftar Bila Bertato dan Bertindik, Bisa Langsung Diskualifikasi

Baca: 4 Zodiak Ini Bisa Jadi Pendamping Hidup yang Setia, Apa Termasuk Pasanganmu?

"Terdakwa juga mengaku, sabu-sabu itu dibeli dari Bossky (DPO) seharga Rp 450 ribu. Selain ditemukan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti terkait lainnya," jelas Jaksa Made Mudita dalam surat dakwaannya.

Kebetulan saat melakukan penggeledahan itu, handphone milik terdakwa berdering. Ada panggilan dari Bossky. Oleh petugas, terdakwa diminta tidak mengangkat.

Lalu muncul pesan via WhatsApp dari Bossky, bahwa sabu-sabu yang dipesan terdakwa sudah dilempar ke rumah.

Kemudian terdakwa diajak keluar kamar, dan ternyata di halaman rumahnya ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket plastik klip berisi sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 9,88 gram netto.

Terdakwa mengaku membeli dari Bossky. Untuk 1 gram netto sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.350.000.

Jadi total sabu-sabu milik terdakwa yang ditemukan petugas beratnya 9,94 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved