39 Toko Modern Belum Urus Izin, Satpol PP Badung Ancam Tutup Paksa Toko Bodong

Dari 61 toko modern itu, baru 22 toko yang mengurus izin. Sisanya 39 toko modern belum urus izin

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Badung
Satpol PP Badung, bersama dinas terkait saat menyisir ke sejumlah toko modern di Kuta Utara dan Mengwi, Rabu (22/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sebanyak 61 toko modern di kawasan Kuta, Kuta Utara dan Mengwi yang sebelumnya terdata tak mengatongi izin terus dipantau.

Dari 61 toko modern itu, baru 22 toko yang mengurus izin. Sisanya 39 toko modern belum urus izin.

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, setelah dilakukan pembinaan bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, hanya 22 toko saja yang baru mengurus izin.

Atas kondisi ini pihaknya menjanjikan akan mengambil tindakan tegas yang memungkinkan melakukan tutup paksa.

"Sebanyak 22 ini progres izinnya sudah memenuhi syarat. Sedangkan sisanya on progres melengkapi persyaratan dan sudah mendaftar," ujarnya Sabtu (29/6/2019).

Menurutnya, yang masih pengurusan izin akan tetap dilayangkan surat peringatan pertama. Pada surat itu, kata dia diberikan waktu tujuh hari kerja.

"Karena tugas kami push taat peraturan, ya tetap kami lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Mengenai kendala di lapangan, pihaknya mengaku dalam pengurusan izin tersebut, beberapa toko modern terkendala surat lunas kepemilikan pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dikontrak.

"Jadi toko modern itu kan mengontrak tanah. Nah pemilik tanah menginginkan pemilik tanah yang dikontrakan terus-terusan bebas pajak. Padahal di satu sisi tanah tersebut sudah digunakan sebagai usaha dan harus bayar pajak," bebernya.

Bahkan menurutnya ada juga SHM yang belum keluar, dan bangunan benar-banar tidak memiliki IMB. Namun saat diurus penyewa, harus menunggu persetujuan keluarga besar pemilik tanah.

"Rata-rata masalahnya ada ditempat mereka menyewa," jelanya.

Jika tetap tidak mengurus izin dan tidak ada proses sama sekali, pihaknya mengaku akan melakukan penutupan secara paksa.

"Tapi untuk beberapa toko modern itu sudah menyadari akan dilakukan penutupan atau mencari tempat lain yang ada izinnya," ungkap Suryanegara.

Permasalahan sulit mengurus izin dengan kendala pemilik tanah, terjadi di enam toko.

Satu toko yang saat ini SHM-nya belum keluar, tiga toko bermasalah pajak dari yang punya tanah belum dibayar, sehingga kurang SKL, dan sisanya harus bergeser nyewa karena tidak memenuhi IMB dan kena proyek pembuatan jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved