Wisman Kena Retribusi Mulai Hari Ini, Suwirta Ancam Jerat Hukum Penghalang Pungutan di Nusa Penida

Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan, Senin (1/7/2019) hari ini

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
RETRIBUSI WISATA - Mulai hari ini, Senin (1/7/2019) wisatawan asing yang liburan ke Nusa Penida akan dikenakan retribusi. Wisman Kena Retribusi Mulai Hari Ini, Suwirta Ancam Jerat Hukum Penghalang Pungutan di Nusa Penida 

Wisman Kena Retribusi Mulai Hari Ini, Suwirta Ancam Jerat Hukum Penghalang Pungutan di Nusa Penida

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan, Senin (1/7/2019) hari ini.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengancam akan menindak dengan hukum siapa pun yang mencoba menghalangi penerapan perda ini.

Sebelumnya, rencana pererapan peraturan ini sempat memicu kontroversi terkait pungutan retribusi terhadap wisatawan asing ke Nusa Penida.

Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan asing yakni Rp 25 ribu per orang  dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.

Pemungutan retribusi ini dipusatkan di beberapa lokasi, yakni pelabuhan Banjar Nyuh I dan Banjar Nyuh II untuk Pulau Nusa Gede. 

Sedangkan di Pulau Lembongan, pemungutan retribusi dipungut di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.

Baca: Abash Merasa Ada yang Bergerak di Perut Lucinta Luna, Jawabannya: Darah Daging Kamu Sayang

Baca: Telkomsel Raih Penghargaan Penyedia Layanan Digital Indonesia Terbaik Asia-Pasifik

"Beberapa intansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Camat harus saling berkoordinasi untuk kelancaran pemungutan retribusi ini," ujar Suwirta saat rapat persiapan penerapan perda di rumah jabatan bupati, Minggu (30/6/2019).

Dalam persiapannya, Suwirta menitikberatkan pada tindak lanjut jika ada pelanggaran dalam penerapan perda.

Ia meminta petugas pemungut retribusi, untuk mencatat identitas lengkap, jenis pelanggaran, dan buktinya jika ada pihak-pihak yang sengaja melanggar penerapan perda ini.

Guna memperlancar proses pungutan retribusi, petugas nantinya didampingi anggota Satpol PP, polisi, dan dari dinas perhubungan.

“Karena pelanggaran perda retribusi ini tidak hanya terbatas mengenai bagaimana pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Nengah Sukasta mengaku sudah melakukan pembinaan kepada petugas yang nantinya akan mengadakan pungutan retribusi tersebut.

Baca: Empat Pembobol Vila Diamankan Polda Bali, Dua Pelaku Jaringan Residivis

Baca: Umar Pertanyakan Kesiapan Disdikpora Denpasar dalam PPDB SMP 2019

Terkait tiket, pembukuan dan lain-lain juga sudah dipersiapkan.

“Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi sudah siap. Tinggal pelaksanaanya saja,” ujar Sukasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved