Wisman Kena Retribusi Mulai Hari Ini, Suwirta Ancam Jerat Hukum Penghalang Pungutan di Nusa Penida
Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mulai diterapkan, Senin (1/7/2019) hari ini
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Penarikan retribusi ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Klungkung.
Terlebih selama ini tidak ada pungutan retribusi kepada wisatawan asing ke Nusa Penida yang memberi sumbangsih ke kas daerah.
Selama ini PAD dari sektor periwisata di Nusa Penida hanya berfokus pada pajak hotel dan restoran.
Penarikan retribusi pun harus dilakukan di pelabuhan karena sebagian lahan di destinasi wisata di Nusa Penida rata-rata telah dikuasai investor.
Sehingga pemkab tidak bisa menarik retribusi disetiap destinasi.
Baca: Jika Anda Kehilangan Motivasi Saat Bekerja, 4 Tips Ini Bisa Anda Pikirkan
Baca: Arti Mimpi Berciuman dengan Pacar & Sesama Jenis, Bisa Jadi Merupakan Pertanda Buruk di Hidup Anda
"Itulah alasannya mengapa kami tidak bisa menagih retribusi ke wisatawan. Rencana objek wisata kami tata, agar bisa menarik retribusi ke wisatawan. Tapi ternyata milik ini, milik itu. Kami tidak bisa sembarangan melakukan penataan, dan menarik retribusi di tanah yang menjadi hak milik orang lain," ujar Sukasta.
Target Rp 7 Miliar Tahun Ini
Pemkab Klungkung tahun ini memasang target cukup tinggi untuk jumlah kunjungan dan PAD dari sektor pariwisata.
Berdasarkan data Dispar Klungkung, tahun 2019 target kunjungan wisatawan mencapai 543.979 orang dengan target PAD sebesar Rp 7 miliar lebih.
Sementara tahun 2018, Dinas Pariwisata Klungkung menargetkan jumlah kunjungan wisatawan ke Klungkung sebanyak 343.979 orang, dan untuk target PAD sebesar Rp 3 miliar lebih.
Sementara realisasi untuk jumlah kunjungan sebanyak 253.472 orang.
Untuk PAD realisasinya Rp 2,8 miliar lebih atau terealisasi 94,34 persen.
Nantinya, retribusi ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana prasarana penunjang pariwisata seperti perbaikan jalan dan sarana lainnya. (*)