Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Polres Gianyar di Parkiran Pura Tirta Empul
Tribunners bisa memanfaatkan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, berikut jadwal lengkapnya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Polres Gianyar di Parkiran Pura Tirta Empul
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa melakukannya di Satpas SIM Polresta Denpasar.
Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Pelayanan SIM keliling Polres Badung, Kamis (11/72019), berada di Mal Pelayanan Publik Puspem Badung.
Dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
Baca: Lahir Kamis Paing, Umur Capai 100 Tahunan, Pandai Bicara dan Dipercaya Orang
Baca: Terkait Izin Reklamasi, KPK Tangkap Tangan Enam Orang Malam ini
Sementara pelayanan sim keliling Polres Gianyar hari ini berada di Parkiran Pura Tirta Empul Tampaksiring, pukul 08.30-12.00 Wita.
Informasi lengkap dapat hubungi nomor 087863285302.
Untuk pelayanan sim keliling Polres Buleleng berada di Desa Bubunan Kecamatan Seririt.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 sampai pukul 12.00 Wita. Hubungi nomor HP petugas di 085237021767.
Baca: Diperiksa Polisi Hari ini, Rey Utami Utami Terlihat Panik, Pablo Benua Nggak Keluar-keluar
Baca: Anaknya Jadi Kuli Bangunan, Wakil Walikota Tidore: Saya Bangga dengan Apa yang Dilakukan Anak Saya
Dan Polres Jembrana layanan SIM keliling berada di rest area Gumbrih Pekutatan, layanan dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Informasi dapat menghubungi 081936630360.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C tidak melayani pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
SIM yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru.(*)