Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali terkait kasus pelanggaran informasi transaksi elektronik yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menghormati putusan MA tersebut sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi yang memiliki fungsi peradilan serta mendukung proses pengampunan (amnesti) dari Presiden.
“Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini karena sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2), yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala Negara,” ungkap Menteri Yohana, Kamis (11/7/2019), di Jakarta melalui keterangan resminya.
Namun, Menteri Yohana menegaskan bahwa dalam memberikan amnesti, Presiden tetap harus melewati prosedur dengan meminta pertimbangan DPR dan harus mendapat persetujuan DPR, serta tidak boleh memutuskan secara sepihak.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.
Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dapat mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini maupun kasus pelecehan seksual lainnya ke depan.
Baca: Jadi Kuli Bangunan Sejak SMA, Ini 6 Fakta Rafdi: Anak Wakil Wali Kota Tidore dan Pengakuan Sang Ayah
Baca: Dua Hari Jelang Penutupan, Kalimantan Tengah Meriahkan PKB 2019
“Selain itu, dengan adanya UU PKS, kasus pelecehan yang dialami Nuril dapat diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang terpenting memberikan jaminan ganti rugi (restitusi) dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial dan budaya, agama, bagi korban, sehingga RUU PKS perlu segera disahkan,” imbuhnya.
Menteri Yohana menambahkan, saat ini Kemen PPPA telah membentuk tim kecil dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Untuk duduk bersama menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS.
Diantaranya mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS.
Selain itu, Kemen PPPA juga akan melakukan komunikasi dengan tim dari Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS sesegera mungkin.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 11 Juli 2019: Keuangan Pisces Sangat Baik, Aries Sedikit Bermasalah
Baca: Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Polres Gianyar di Parkiran Pura Tirta Empul
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Nuril. Dinas Pendidikan Kota Mataram juga telah memutasi Muslim ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya,” ungkap Menteri Yohana.