Ditemukan Luka Memar pada Bayi yang Tewas di TPA Princess, Made Sudiani dan Listiani Terdiam
Ditemukan Luka Memar pada Bayi yang Tewas di TPA Princess, Made Sudiani dan Listiani Terdiam
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Karyawan dan pemilik Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7/2019).
Adalah terdakwa Listiani alias Tina (39) selaku karyawan dan Ni Made Sudiani Putri (39) sebagai pengelola TPA yang beralamat di Jalan Badak Sari I, Denpasar.
Keduanya menjalani sidang (berkas terpisah) terkait kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orang tuanya di TPA tersebut.
• Viral Gadis 16 Tahun Hilang Saat Galungan, Polisi: Berhubungan Bareng Pria Beristri hingga Mencuri
Keduanya didudukan secara bersamaan di muka sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, keduanya menjalani sidang dakwaan dengan berkas terpisah.
Terlebih dahulu, Jaksa Heppy Maulia Ardani mewakili Jaksa GA Surya Yunita PW membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Sudiani.
• Made Putri Artyani Tak Sadar Saat Uang Dikipas ke Matanya, 3 WNA pun Leluasa Lakukan Hal Buruk ini
Kemudian disusul membacakan dakwaan terdakwa Listiani.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, jaksa mendakwa Sudiani dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa Sudiani membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
• Driver Taksi Online Bali Tewas Mengenaskan, Sang Driver Alami Gegar Otak Berat
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 76D jo Pasal 77B Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Jaksa Happy.
Atau kedua, bahwa Sudiani disebutkan bahwa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 359 KUHP.
• Cinta Terlarang Kakak Adik Kandung, Kini Hamil Anak Ketiga, Polisi Amankan dengan Senjata Lengkap
Diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, Sudiani sebagai pengelola TPA Princess House Childcare yang telah beroperasi sejak tahun 2011 mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap karyawan.
TPA tersebut memiliki 10 karyawan, terdiri dari 9 perempuan sebagai pengasuh dan 1 orang karyawan laki-laki dibagian keuangan.
Selain itu, anak yang bisa dititipkan berumur 0 bulan sampai 7 tahun, jenis kelamin perempuan dan laki-laki.
