Ditemukan Luka Memar pada Bayi yang Tewas di TPA Princess, Made Sudiani dan Listiani Terdiam
Ditemukan Luka Memar pada Bayi yang Tewas di TPA Princess, Made Sudiani dan Listiani Terdiam
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Atas perintah Sudiani, korban kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor.
Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong.
Dari hasil visum et repertum, pada korban ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru.
Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas.
"Bahwa Listiani tidak punya keahlian dalam perawatan dan pengasuhan bayi, Listiani hanya mengikuti arahan yang diajarkan oleh terdakwa Sudiani dan karyawan senior. Begitu juga dengan terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan pengasuahan anak," ungkap Jaksa Happy.
Lebih lanjut, masih dalam dakwaan untuk terdakwa Sudiani, bahwa TPA yang dikelolanya melanggar pelbagai ketentuan.
Mulai dari diisi oleh karyawan tidak profesional sebagaimana disyaratkan dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.137/2014 tentang standar Nasional pendidikan anak usia dini,
hingga belum mendapat ijin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kota Denpasar.
Sementara untuk terdakwa Listiani, jaksa juga mendakwanya dengan dua pasal.
Yakni Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga dakwaan kedua Pasal 359 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dengan tidak diajukannya keberatan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang.
Sidang kembali dilanjutkan, Senin 5 Agustus 2019, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.(*)
