EKSKLUSIF Tribun Bali

Hanya Empat Jenis Hiu Yang Dilindungi

Bayangkan, perusahaan-perusahaan besar berhasail menangkap ikan hiu 54.896 ekor pada bulan Februari 2014.

Editor: Iman Suryanto
zoom-inlihat foto Hanya Empat Jenis Hiu Yang Dilindungi
Tribun Bali/Tim
Beberapa nelayan tengah menurunkan Hiu muda di salah satu pasar ikan di Bali.

EKSKLUSIF Tribun Bali

HINGGA kini hanya empat jenis ikan hiu dilindungi pemerintah. Jika diketahui ada nelayan menangkap keempat jenis ikan hiu tersebut, akan ditindak. Di luar keempat jenis itu, aparat tidak bisa mengambil tindakan.

Oleh karena belum adanya ketentuan itu maka perburuan ikan hiu di Bali sangat marak. Bayangkan, perusahaan-perusahaan besar berhasail menangkap ikan hiu 54.896 ekor pada bulan Februari 2014.

Selain perusahaan besar, nelayan-nelayan tradisional juga memburu hiu karena harganya yang menggiurkan. Aktifis perlindungan satwa dari Animal Aid Network (JAAN), Amank Raga, Sabtu (5/4) mengungkapkan, pada tahun 2012 nelayan tradisional menangkap hiu sebanyak 3036 ekor.

Nelayan-nelayan tersebut beroperasi di sekitar kampung-kampung nelayan di Provinsi Bali.
Kampung nelayan tersebut Kedonganan, Pengambengan, Nusa Ceningan, Lembongan, Kusamba dan Karang Asem. “Selama Januari – Nopember 2013 nelayan tradisional ditempat itu mencapai 2248 ekor hiu,” jelasnya.

Perburuan hiu yang marak di Provinsi Bali mengundang perhatian dari World Wildlife Fund (WWF). “Perburuan hiu sangat disayangkan, apalagi di Bali. Kita bisa kok dapat uang dari hiu dengan tidak menangkap apalagi membunuhnya” kata Wahyu Teguh Prawira, seorang aktivis dari WWF yang saat ini fokus pada bycatch (tangkapan sampingan nelayan) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Dia mencontohkan, Raja Ampat di Papua. Hiu di sana mendatangkan turis yang ingin diving dan melihat hiu secara langsung. “Hiu tidak akan menyerang kalau tidak diprovokasi.
Walapun memang ada beberapa hiu yang buas, seperti Hiu Macan” tambahnya.

Teguh menjelaskan, perburuan hiu untuk beberapa jenis di Indonesia masih legal, belum ada batasan atau Undang-undang yang mengaturnya. Tapi tidak semua, karena sudah ada empat jenis hiu yang sudah dilindungi di Indonesia.

Dari beberapa aspek lanjut Teguh, perburuan ikan hiu sangat mempengaruhi ekosistim diantaranya ukuran ikan (hiu dan selain hiu) yang semakin mengecil, jumlah ikan yang didapat semakin sedikit, dan fishing ground (tempat menangkap ikan) yang semakin jauh.

Berlangsungnya perdagangan hiu di Pelabuhan Tanjung Benoa juga diakui Bangkit Erwanto, Kepala Divisi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Namun tambahnya, hal itu disebabkan tidak jelasnya undang-undang mengenai perburuan hiu.

“Memang ada peraturan yang melarang perburuan terhadap beberapa jenis hiu. Namun belum ada peraturan yang secara khusus melarang perburuan hiu di Indonesia. Pihak kami bukannya tidak mau bertindak, tetapi menunggu adanya payung hukum yang jelas,” ungkap Bangkit.

Meski demikian, pihaknya tidak membiarkan berlangsungnya perburuan hiu. Sudah beberapa kali pihaknya melakukan patroli di laut. Juga menempel spanduk pelarangan perburuan hiu di beberapa titik seperti Jembrana, Nusa Lembongan, dan Kedonganan.

Juga memprakarsai Kelompok Pengawas Masyarakat Pesisir (Pokmaswas) yang sekarang berjumlah 46 kelompok. Kelompok ini bertanggung jawab menjaga wilayahnya dari berbagai tindakan yang mengancam ekosistem pesisir.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved