Judi di Arena Adu Anjing
Aktivis Sebut Penindakan Dog Fighting Lemah
Polisi diminta tegas dalam menindak pelaku dog fighting dan bisa menerapkan undang-undang
Laporan wartawan Tribun Bali, Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Judi tarung anjing atau dog fighting di Bali masih akan terus terjadi selama penindakan hukum terhadap pelakunya lemah. Kasus terakhir kepolisiam bahkan hanya menerapkan sanksi izin keramaian kepada pelakunya.
“Kasus terakhir yang sempat terjadi di Bali tahun 2013, kepolisian hanya memberikan sanksi karena tidak memiliki izin keramaian saja,” kata aktivis perlindungan satwa, Pramudya Harzani dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) kepada Tribun Bali, Senin (12/5/2014).
Padahal untuk kasus judi dog fighting kata dia ada banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap para pelakunya.
Pasal yang bisa dijeratkan adalah pasal tentang perjudian KUHP Pasal 302 kemudian pasal soal penyiksaan terhadap satwa. Pasal-pasal ini ancamannya juga cukup untuk membuat pelaku jera.
“Jika kemarin yang terjadi di Bali hanyalah diminta untuk melampirkan pemberitahuan saja, tidak ada unsur pidananya,” ungkapnya.
Untuk itulah kepolisian diminta tegas dalam menindak pelaku dog fighting dan bisa menerapkan undang-undang yang disebut tadi. Terlebih dia melihat banyak event nasional dog fighting yang digelar di Bali, hal itu mengindikasikan betapa longgarnya pengawasan yang dilakukan.
Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Bali juga melarang masuknya satwa dari luar Bali ke Bali. Peraturan ini diterapkan untuk meminimalisir kasus rabies agar tidak bisa masuk ke Pulau Dewata.
“Kalau mereka bisa masuk berartikan sangat longgar, bisa di pelabuhan atau di tempat lain,” paparnhya. (*)