Judi di Arena Adu Anjing
Polresta: Judi Anjing Tak Ada Toleransi
Polisi tunggu laporan dari masyarakat soal dog fighting
Laporan wartawan Tribun Bali, Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Judi tarung anjing atau dog fighting di Bali masih akan terus terjadi selama penindakan hukum terhadap pelakunya lemah. Kasus terakhir kepolisiam bahkan hanya menerapkan sanksi izin keramaian kepada pelakunya.
“Kasus terakhir yang sempat terjadi di Bali tahun 2013, kepolisian hanya memberikan sanksi karena tidak memiliki izin keramaian saja,” kata aktivis perlindungan satwa, Pramudya Harzani dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) kepada Tribun Bali, Senin (12/5/2014).
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kapolresta Denpasar Kombes Djoko Hariuotomo, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima adanya laporan terkait kegiatan tarung anjing yang dipakai untuk judi. “Tapi kalau ada misalnya, silakan saja dilaporkan kepada kami, tentunya akan kami tindak tegas,” katanya.
Pihaknya juga membantah jika ada kasus tarung anjing kemudian hanya dikenakan pasal izin keramaian. “Tidak mungkinlah, kalau judi ya pasal 303, lima tahun penjara itu ancamannya,” terangnya.
Ditanya soal kasus judi tarung anjing pada tahun 2013 lalu di wilayah Denpasar Timur pihaknya mengaku saat itu belum bertugas sebagai Kapolresta Denpasar. Ke depannya jika ada kasus serupa, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Tidak ada toleransi untuk kasus itu,” jelasnya. (*)