EKSKLUSIF Tribun Bali

Dirjen Pendidikan Menengah: Berhenti Saja Jadi Kepala Sekolah

“Sanksinya jelas, pertama diperingatkan. Kalau masih bandel ya diperingatkan lagi.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Iman Suryanto
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi Buku 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Dr Ir Ahmad Jazidie M.Eng, mengatakan sekolah tidak boleh menjual buku LKS ketika buku paket siswa belum datang.

“Tidak boleh, itu ada sanksinya,” ujar Ahmad Jazidie di Grand Inna Sanur Beach, Denpasar, pekan lalu.

“Sanksinya jelas, pertama diperingatkan. Kalau masih bandel ya diperingatkan lagi. Kalau sampai tiga kali diperingatkan masih bandel, maka disuruh berhenti saja jadi kepala sekolah,” kata dirjen dengan nada tinggi.  

Wajah Jazidie terlihat tegang membahas perihal pewajiban pembelia LKS di sekolah-sekolah negeri ini, tampak seperti ingin marah.

Bagaimana jika sekolah beralasan pewajiban beli LKS itu untuk penambahan bahan pelajaran atau literatur?

“Kalau memang untuk menambah literatur, maka sifatnya bukan pemaksaan kan,” tegas Ahmad, seraya mengatakan kalau sifatnya pengayaan masih dimaklumi. “Tapi kalau bayar yang sifatnya dikoordinir segala macam, yang sifatnya memaksa, yang mau tidak mau siswa harus beli, maka itu dilarang keras,” katanya.

Jazidie mengatakan hal ini harus diawasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota di Bali. “Lho, dinas ya harus bekerja, kok dinas gak bekerja,” katanya.

Ketika didesak masih banyak pelanggaran yang terjadi dan lolos dari pantauan Disdikpora, Jazidie mengatakan seharusnya dinas bekerja dan memantau itu dengan baik.

“Yang saya tahu mereka bekerja,” ujarnya tertawa sinis sambil menegaskan bahwa adalah tanggung jawab daerah untuk memberhentikan kepala sekolah yang nakal perihal kasus LKS.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved