Sejak Maret, Ratusan Billboard Diturunkan Paksa Satpol PP Kota Denpasar
Reklame yang diturunkan Satpol PP sudah sesuai dengan prosedur yakni melakulan teguran kepada pemilik reklame sebanyak tiga kali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menurunkan sebuah bilboard di Jalan Teuku Umar, tepatnya sebelah selatan Pop Hotel, Denpasar, Bali, Rabu (15/4/2015) pukul 09.40 Wita.
Hal ini dilakukan untuk penaataan kota dan moratorium reklame di Kota Denpasar.
"Sejak bulan lalu sudah ratusan billboard yang kami turunkan. Hari ini satu dan akan terus berlanjut," ujar Kasatpol PP IB Alit Wiradana kepada Tribun Bali.
Wiradana juga mengatakan bahwa reklame-reklame yang diturunkan Pol PP sudah sesuai dengan prosedur yakni melakulan teguran kepada pemilik reklame sebanyak tiga kali.
"Semuanya sudah sesuai prosedur. Ada teguran satu, dua, dan tiga. Kalau tidak diturunkan juga kami yang menurunkan sampai kerangkanya," imbuh Wiradana
Dalam membersihkan reklame, lanjut Wiradana, setelah papan dan kerangka sudah dibersihkan nantinya akan dikoordinasikan ke pemilik reklame untuk menurunkan sendiri tiang penyangga reklame tersebut.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diturunkan juga, maka kami yang menurunkan. Dan ingat juga untuk membersihkan itu tidak bisa satu hari. Waktunya lima sampai satu minggu," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penurunan-billboard_20150415_111018.jpg)