Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tjokorda Raka: Target 30 Juta Wisatawan di Bali Sangat Kontroversial

"Bagaimana antisipasi Saudara Gubernur terhadap persoalan tersebut," ucap Kerthyasa.

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali
Wisata Tirta Gangga di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terhadap target 30 juta turis yang termaktub dalam Riparda Bali 2014-2029 itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali meminta Gubernur untuk mengantisipasi ketersediaan daya dukung kepariwisataan.

"Jika dikaitkan dengan daya tampung Provinsi Bali yang sangat terbatas, maka target tersebut sangat kontroversial," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Tjokorda Raka Kerthyasa, saat membacakan pandangan umum fraksinya terkait Riparda tersebut, Rabu (22/4/2015).

Menurut Fraksi Golkar, daya dukung kepariwisataan seperti ketersediaan air bersih, listrik, dan jalan masih sangat minim saat ini.

(Berita Terkait: Pastika Ngotot Destinasi Baru : Kalau Begini Saja, Bali Membosankan)

"Bagaimana antisipasi Saudara Gubernur terhadap persoalan tersebut," ucap Kerthyasa.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali juga menyampaikan pandangan yang tidak jauh berbeda.

Gede Ketut Nugrahita Pendit saat membacakan pandangan fraksinya mengatakan, seyogyanya disadari bahwa dengan terus-menerus meningkatkan kunjungan wisatawan, maka segala konsekuensi yang mengikutinya seharusnya dipersiapkan.

Tidak hanya ketersediaan infrastruktur, tetapi juga suprastruktur.

"Pemerataan akses manfaat pariwisata buat kesejahteraan masyarakat juga mesti nyata. Perlu juga ada kesadaran kolektif mengenai dampak negatif maupun positif pengembangan pariwisata. Itu semestinya dibuat terang benderang," kata Nugrahita Pendit.

Menurut dia, ketika masyarakat dimobilisasi dan berkorban buat pariwisata seharusnya hasilnya tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil pelaku.

Piodalan di Tanah Lot bertepatan dengan pergantian tahun. (Tribun Bali)

"Oleh karena itu, penting disiapkan regulasi tentang kepariwisataan Bali yang dapat memberikan peluang seluruh masyarakat menikmati kue pariwisata secara merata dan berkeadilan," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali mengapresiasi Raperda yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di Bali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Kami menyarankan pasal 14 ayat 2 pada Raperda tersebut juga mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali dan Raperda Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi Bali yang sedang kita bahas," kata juru bicara Fraksi Demokrat, Wayan Adnyana, pada sidang umum pandangan fraksinya.

Mengenai pasal 7 Raperda, Fraksi Demokrat menyarankan untuk ditambahkan pada pengertian "Tri Hita Karana" kalimat “yang dijiwai oleh agama Hindu’. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved