Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan Robert Kevin Ellis

Benarkah Kesaksian Anak Pembunuh Suaminya Ini Palsu?

Adik mendiang Robbert Kevin Ellis, David Ellis, tidak percaya dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan.

Editor: Uploader bali
Tribun Bali
Adik mendiang Robbert Kevin Ellis, David Ellis. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Adik mendiang Robbert Kevin Ellis, David Ellis, tidak percaya dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (22/4/2015).

Ia tak percaya pernyataan saksi John Michael Ellis untuk meringankan hukuman Julaikah Noor Aini atau Noor Ellis, yang terlibat pembunuhan suaminya.

Menurutnya, John adalah anak yang sangat introvert meskipun sesungguhnya David hanya dekat dengan Peter, kakak John.

(Berita Terkait: Anak Pelaku Pembunuh Suaminya Sendiri Ini Kesulitan Biaya Kuliah dan Makan)

"Saya tidak percaya kalau John bicara seperti itu hanya untuk meringankan hukuman," ujar pria asal Australia ini.

Menurutnya, hal berbeda diungkapkan oleh adik John, Peter Joshua Ellis.

Peter ingin ibunya itu dihukum maksimal.

Peter menuturkan kepada David untuk minta keadilan.

"Saya ingin dia dapat hukuman mati. Tapi kalo itu tidak memungkinkan paling tidak 20 tahun," ucap David, yang notabene jadi adik ipar Noor Ellis.

Kedatangannya ke PN Denpasar ini hanya bertujuan untuk melihat sidang.

Seorang petugas dari tim buru serga (Buser) Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, sedang memberikan minum kepada Martin yang di rawat di ruang tahanan khusus RS Bhayangkara. (TRIBUN BALi/ MANIK PRIYO PRABOWO)

(Berita Terkait: Mengaku Lupa Dapat Bayaran Berapa untuk Bunuh WNA Kevin Ellis)

Ia sendiri tidak sekalipun menyapa atau menjenguk Noor Ellis karena menurutnya tidak ada urusan lagi antara dirinya dan Noor.

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Noor Ellis ini, diagendakan bahwa pengacara akan menghadirkan saksi meringankan.

Namun sayangnya saksi yang dimaksud berhalangan hadir sehingga pengacara yang diwakili Suwiga meminta adanya penundaan sidang.

Namun demikian kesaksian dari John Michael Ellis tetap dibacakan oleh jaksa. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved