Satu Kampus di Kopertis VIII Bali-Nusra Diduga Jual-Beli Ijazah

Di lingkup Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusa Tenggara (Nusra), ada satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga menerbitkan ijazah palsu

Penulis: Sunarko | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
kompas.com
Ilustrasi ijazah palsu 

Bila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Nasir mengatakan akan langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Sebelumnya, Kemenristek Dikti mengungkapkan ada 18 kampus yang diduga menjual dan menerbitkan ijazah palsu. 

Kampus-kampus itu berada di lingkup Kopertis Wilayah III (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), Kopertis Wilayah IV (meliputi sejumlah daerah di Jawa Barat) dan Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra.

Di lingkup Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra, berdasarkan data yang ada, sampai Desember 2014 terdapat sebanyak 158 PTS, dengan peta penyebaran sebagai berikut: Provinsi Bali sebanyak 56 PTS, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 53 PTS, dan NTT (Nusa Tenggara Timur) sebanyak 49 PTS.

Sementara itu, ketika ditanya melalui telepon tentang kasus jual-beli ijazah dan penerbitan ijazah palsu, Koordinator Kopertis Wilayah VIII Balis-Nusra, Prof Dr I Nengah Dasi Astawa, keberatan untuk memberi keterangan.

“Lebih baik kita wawancara langsung saja, `kopi darat`. Kalau wawancara lewat telepon, dan saya tidak tahu betul masalahnya, nanti hasil wawancara saya bisa diletakkan pada konteks berita yang tidak tepat,” kata Astawa ketika dihubungi Tribun Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved