Warga Usir dan Ratakan Rumah Koruptor LPD di Banjar Belaluan Gianyar
Ratusan orang dengan alat kerja langsung beraksi. Mereka berhasil membongkar tiga bangunan rumah milik Manuaba itu hanya dalam waktu setengah jam
Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Mereka berhasil membongkar tiga bangunan rumah milik Manuaba itu hanya dalam kurun waktu setengah jam.
Balai dauh sebagai tempat parkir serta gudang, dapur dan balai daja menjadi sasaran utama.
Seluruh genteng dicopot. Sebagian temboknya juga berhasil dirobohkan.
Setelah dirasa cukup, warga kemudian berkumpul lagi di balai banjar untuk diabsen kehadirannya.
Bendesa Adat Belaluan, I Nyoman Wija, mengatakan, gotong royong mengeksekusi rumah Manuaba akan terus dilakukan selama sembilan hari ke depan.
"Kami akan melakukan gotong royong selama sembilan hari ke depan," kata dia.
Dalam gotong royong kemarin, tiada satupun keluarga Manuaba yang menyaksikan.
Hanya bangunan-bangunan rumah mereka yang menjadi saksi bisu aksi kejengkelan warga terhadap ulah Manuaba.
Manuaba, istri dan tiga anak mereka diusir dari Banjar Belaluan, Desa Adat Singapadu, sejak akhir tahun 2014 lalu.
Pengusiran itu merupakan sanksi sosial oleh warga setempat setelah diketahui bahwa Manuaba melakukan korupsi selama menjabat sebagai Ketua LPD Belaluan dari tahun 2000 hingga 2012.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik yang disewa untuk mengaudit keuangan LPD Belaluan, diketahui bahwa Manuaba telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara (dalam hal ini Kabupaten Gianyar) serta keuangan LPD Belaluan senilai Rp 1,16 miliar.
Modus korupsi Manuaba adalah dengan cara mengajukan kredit ke LPD untuk kepentingan sendiri dan orang lain dengan nama-nama fiktif.
Ada total 61 nama fiktif yang dipakai Manuaba untuk membobol keuangan LPD Belaluan selama ia memimpin LPD sekitar 12 tahun.
Contohnya, ada nasabah yang sudah lunas, namun atas rekayasa Manuaba, nasabah itu tetap tercatat berhutang kendati si nasabah tak mengetahuinya.
Kemudian ada juga yang menitipkan angsuran, tetapi tidak dibayarkan oleh Manuaba, serta ada peminjaman keluar desa yang semestinya tidak diperbolehkan oleh aturan LPD Belaluan.
Karena Manuaba tidak bisa melunasi hutang dan duit-duit LPD yang ditilepnya, warga kemudian sepakat menyita rumahnya.
Namun demikian, istri Manuaba, Ni Nyoman Kertiasih dan tiga anaknya nekat kembali ke rumahnya di Banjar Belaluan, Desa Adat Singapadu Tengah sekira empat hari yang lalu.