Anggaran Toilet Umum di Denpasar Tak Setera Kebersihannya

Menurut Yudi Dananjaya, pengelola toilet diwajibkan menyetor retribusi ke UPT sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Seorang warga menunjukkan kondisi toilet di Taman Kota Lumintang Denpasar 

“Namun, kalau tarif toiletnya sebesar itu ya di atas kewajaran. Memang soal tarif itu tidak diatur, sehingga pengelola bisa menetapkan sendiri. Tapi, kami sudah berpesan agar tarifnya wajar saja. Misalnya, buang air kecil Rp 1.000, dan BAB Rp 2.000 sekali pakai,” terang Yudi Dananjaya ketika ditemui Tribun Bali, Senin (29/6/2015).

Menurut Yudi Dananjaya, pengelola toilet diwajibkan menyetor retribusi ke UPT sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Setoran itu berasal dari dua unit toilet, yakni di sisi barat dan timur Lapangan Renon.

Dengan demikian, masing-masing toilet hanya dikenai retribusi Rp 150 ribu.

Dengan tarif Rp 1.000 untuk kencing dan Rp 2.000 untuk BAB, kata Dananjaya, sebetulnya pengelola masih bisa meraih penghasilan yang cukup setelah dikurangi setoran retribusi.

Apalagi, toilet di Lapangan Renon jarang sepi pengguna, apalagi jika sudah ada kegiatan atau event di sana.

“Kami akan panggil pengelola toilet untuk menanyakan soal tarif itu,” kata Yudi Dananjaya.

Sementara itu, ketika berbincang dengan Tribun Bali, seorang perempuan penjaga toilet mengungkapkan bahwa penghasilan per bulan dari menjaga satu toilet di Lapangan Renon sekitar Rp 4 juta.

“Ya memang segitu. Tapi itu bukan penghasilan bersih, masih dipotong setor retribusi (ke UPT Bajra Sandhi),” kata penjaga toilet itu.

Namun demikian, seorang lelaki yang menemani penjaga toilet itu menyeletuk,”Pendapatan Rp 4 juta itu sudah bersih.”

“Ya, tapi belum dipotong untuk ini dan itu,” timpal perempuan penjaga toilet itu.

Untuk dua toilet di Lapangan Renon, kata Yudi, anggaran pemeliharaannya mencapai Rp 612 juta dalam tahun 2015 ini.

Anggaran sebesar itu sudah diberikan pada pihak yang memang diberikan kuasa untuk melakukan perawatan, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Ubung, AA Eka Putra mengatakan bahwa di Terminal Ubung ada lima toilet yang bebas digunakan oleh siapa saja.

Dari lima toilet itu, satu di antaranya dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UPT, dan empat sisanya dikelola oleh pihak ketiga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved