Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tragedi Angeline

Hotman : Pasal Kekerasan Terhadap Anak Tidak Tepat untuk Agus

Putusan pra peradilan itu membuat pihaknya yakin Agus tidak akan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan.

Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Tim kuasa hukum tersangka Agus, Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing, dan Erik bertemu kliennya sebelum pemeriksaan di Polresta Denpasar, Kamis (2/7/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Agus Tay, Hotman Paris Hutapea kepada Tribun Bali, Jumat (31/7/2015) mengatakan, hasil pra peradilan itu semakin memperjelas nasib dan peran Agus dalam pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).

"Ini jelas Agus terhindar dari tuduhan pembunuhan berencana," tegas Hotman.

Ia mengatakan, putusan pra peradilan itu membuat pihaknya yakin Agus tidak akan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan.

"Untuk sementara klien saya telah selamat dari tuduhan pembunuhan berencana," ucap Hotman.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya sangat getol memperjuangkan agar kliennya selamat dari tuduhan pembunuhan berencana karena, kliennya tidak pernah ikut merencanakan pembunuhan terhadap bocah delapan tahun tersebut.

"Berarti nanti yang didakwa merencanakan dan melakukan pembunuhan kan MM. Jadi Agus sudah hampir pasti tidak didakwa dengan pasal itu," tandas Hotman.

Ia mengatakan, pasal yang dikenakan pada kliennya hanya pasal 55 KUHAP yaitu turut serta melakukan pembunuhan.

Selain itu, tidak ada pasal lain lagi yang tepat untuk didakwa pada kliennya.

"Itu saja yang dilakukan Agus," kata Hotman.

Ia menuturkan, dakwaan yang disangkakan pada kliennya yaitu pasal turut serta dan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, pasal kekerasan terhadap anak tidak tepat karena kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap Engeline.

"Kekerasan terhadap anak itu tidak tepat karena, Agus tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban," imbuh Hotman.

Namun, dirinya tak keberatan jika penyidik menjerat kliennya dengan pasal kekerasan terhadap anak.

Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak melakukan kekerasan tersebut dalam sidang pengadilan.

Hotman menambahkan, putusan pra peradilan Margriet beberapa waktu lalu juga menjadi pelajaran bagi seluruh advokat di Indonesia agar tidak meremehkan opini publik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved