Tragedi Angeline
Hotman : Pasal Kekerasan Terhadap Anak Tidak Tepat untuk Agus
Putusan pra peradilan itu membuat pihaknya yakin Agus tidak akan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan.
Penulis: Aloisius H Manggol | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
"Ini pelajaran bagi pengacara senior dan junior agar tidak menganggap remeh opini publik," kata Hotman.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan perubahan pengakuan tersangka Agus berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu.
Penyidik mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Agus didakwa atas perannya sebagai eksekutor pembunuhan namun, sangkaan itu yaitu turut serta membantu pembunuhan.
"Dia di juntokan membantu saja," kata Herry di Mapolda Bali.
Berkas tahap pertama Agus telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.
Sesuai prosedur jaksa akan meneliti berkas tersebut sebelum mengembalikan atau menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-tersangka-agus_20150703_130549.jpg)