Meski Ada Konsekuensi Hukum, Tindakan KDRT Cenderung Dianggap Hal Biasa
Selama ini pihak kepolisian saat menangani kasus yang melibatkan orang terdekat, selalu mengedepankan penyelesaian non-hukum.
Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapura, mengatakan pihaknya memang mengarahkan kepada kedua korban tersebut supaya melapor ke polisi.
Tujuannya untuk memberikan pelajaran bagi pelaku, agar tidak semena-mena melakukan tindakan kekerasan kepada perempuan dan anak.
"Sebab selama ini para pelaku kekerasan masih menganggap hal yang biasa saat melakukan tindakan kekerasan tersebut," jelasnya.
(Tega, Hanya Tak Menyiapkan Lauk dan Pakaian, Suami Tega Pukuli Istrinya)
Ia melihat, kondisi ini disebabkan oleh sejumlah hal.
Satu di antaranya adalah masyarakat belum mengetahui bahwa melakukan tindakan kekerasan, entah dalam bentuk psikis maupun fisik mempunyai konsekuensi hukum.
"Karena lemahnya pengetahuan tersebut, maka para pelaku tindak kekerasan akan cenderung menganggapnya biasa," jelasnya.
Tak hanya itu, penindakan hukum yang selama ini dia anggap kurang tegas kepada para pelaku kekerasan terhadap anak.
Ia menilai, selama ini pihak kepolisian saat menangani kasus yang melibatkan orang terdekat, selalu mengedepankan penyelesaian non-hukum.

"Mereka menyuruh memaafkan pelaku tanpa solusi dan pengertian bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku mempunyai konsekuensi hukum," kata Sapura.
Tak sedikit pula aparat kepolisian menyarankan kepada korban untuk kembali ke rumah.
Padahal, dilihat secara psikis saran tersebut bukanlah solusi.
Banyak korban yang tentunya masih trauma dengan rumah atau tempat yang pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan.
"Tentu efek terburuknya adalah kondisi psikis korban. Selain itu, tidak adanya penegakan hukum juga memberi celah bagi pelaku untuk melakukan kekerasan kepasa istri atau anak mereka," jelasnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali