Ayah Menghamili Anak Kandungnya
Ayah Hamili Anak Kandungnya Tidak Mungkin Dinikahkan
Tidak mungkin GPY dan LY dinikahkan karena statusnya ayah dan anak kandung. Ini kata Kelian Desa Pakraman Sudaji
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Dikatakan, LY selama ini hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY.
"Ia tinggal dengan ayahnya sejak masuk tingkat SMP, sekitar lima tahun," jelasnya, Jumat (18/9/2015).
Fajar menambahkan, LY dulu juga lahir dari hubungan di luar nikah.
(Kasus Heboh Ayah Hamili Anak Kandung Ini Bukan yang Pertama, Baca di Sini)
Setelah lahir, GPY hanya bersedia merawat LY tanpa menikahi kekasihnya yang juga ibu kandung LY.
Kini setelah menginjak dewasa, GPY malah menghamili darah dagingnya itu.
LY pun harus menanggung malu dan masa depannya menjadi suram.
“Kasihan nanti anaknya setelah lahir statusnya nggak jelas karena yang menghamili LY ayahnya sendiri. LY itu lahir tanpa proses pernikahan, karena dulu ibunya LY itu hanya dihamilin saja, kemudian anaknya diambil saat masuk SMP. Sekarang, malah anak kandungnya yang dihamilin,” katanya.
Kasus ini kini diselesaikan secara adat. Selengkapnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali