Ayah Menghamili Anak Kandungnya
Ayah Hamili Anak Kandungnya Tidak Mungkin Dinikahkan
Tidak mungkin GPY dan LY dinikahkan karena statusnya ayah dan anak kandung. Ini kata Kelian Desa Pakraman Sudaji
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang ayah, GPY (40), asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, menghamili anak kandungnya LY yang baru berusia 17 tahun.
Menurut Kelian Desa Pakraman Sudaji, Jro Nyoman Sunuada, tidak mungkin GPY dan LY dinikahkan karena statusnya ayah dan anak kandung.
(BEJATNYA KELEWATAN, Ayah Kandung Menghamili Anak Kandung Hingga Hamil 3 Bulan)
Syaratnya, harus ada pria lain yang bersedia menikahi LY.
“Harus dicarikan orang lain untuk bersedia menikahi anaknya. Karena mereka tidak akan bisa menikah, kalau mereka itu menikah itu akan menjadi aib lagi bagi desa kami. Kami sudah tegas sudah melarangnya. Biarkan nanti ayahnya yang menghamili itu sebagai orangtua, tetap dianggap orangtua, bukan sebagai bapak. Sekarang keluarganya, harus mencarikan orang lain untuk LY,” jelasnya.
Sementara seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus antara ayah yang menghamili anaknya itu telah diambilalih desa adat untuk diselesaikan.
(FAKTA TERBARU: Ayah Hamili Anak Kandungnya Sendiri Atas Dasar Suka Sama Suka)
“Memang benar ada peristiwa itu. Tapi sudah diminta desa adat untuk diselesaikan. Kami berikan karena tidak ada delik laporan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus menghebohkan terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang ayah, GPY (40), asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, melakukan tindakan bejat dengan menghamili anak kandungnya LY yang baru berusia 17 tahun.
Akibatnya GPY dan LY terkena sanksi adat dengan menggelar upakara Mepepada dan Mecaru Balik Sumpah.
Perbuatan keduanya dianggap aib besar.
Selain itu, LY yang masih sekolah kelas XI di sebuah SMA di Kota Singaraja ini juga harus putus sekolah.
Seorang warga, I Kadek Fajar mengatakan, usia kehamilan LY sudah tiga bulan.
Kehamilannya diketahui usai remaja ini kepergok seorang temannya memeriksakan diri pada seorang bidan di Kota Singaraja beberapa waktu lalu.
Dikatakan, LY selama ini hanya tinggal berdua serumah dengan ayahnya, GPY.
"Ia tinggal dengan ayahnya sejak masuk tingkat SMP, sekitar lima tahun," jelasnya, Jumat (18/9/2015).
Fajar menambahkan, LY dulu juga lahir dari hubungan di luar nikah.
(Kasus Heboh Ayah Hamili Anak Kandung Ini Bukan yang Pertama, Baca di Sini)
Setelah lahir, GPY hanya bersedia merawat LY tanpa menikahi kekasihnya yang juga ibu kandung LY.
Kini setelah menginjak dewasa, GPY malah menghamili darah dagingnya itu.
LY pun harus menanggung malu dan masa depannya menjadi suram.
“Kasihan nanti anaknya setelah lahir statusnya nggak jelas karena yang menghamili LY ayahnya sendiri. LY itu lahir tanpa proses pernikahan, karena dulu ibunya LY itu hanya dihamilin saja, kemudian anaknya diambil saat masuk SMP. Sekarang, malah anak kandungnya yang dihamilin,” katanya.
Kasus ini kini diselesaikan secara adat. Selengkapnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali