Polisi Belum Terima Laporan Penipuan Sulinggih di Bali
Bisa saja kepolisian melakukan langkah jemput bola, tetapi sekali lagi itu pun harus ada pelaporan.
Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait penipuan kepada sulinggih tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, pihaknya belum bisa melakukan penyelidikan sebelum ada laporan dari para korban.
(Baca Berita Terkait: Penipu Sulinggih Berkedok Asuransi Makin Marak, Harus Dibawa ke Jalur Hukum)
"Sesuai aturannya memang demikian. Penyelidikan itu dilakukan ketika ada laporan. Laporan ini yang dijadikan dasar untuk pengembangan selanjutnya," jelasnya saat dihubungi tadi malam.
Mengenai kemungkinan pihak kepolisian untuk melakukan "jemput bola" guna mendata kasus penipuan terhadap para pemuka agama tersebut, Herry mengatakan bisa saja kepolisian melakukan langkah jemput bola, tetapi sekali lagi itu pun harus ada pelaporan.
Ia pun meminta kepada para sulinggih atau yang mewakili untuk tidak canggung melaporkan kasus penipuan tersebut.
Sebab, hal ini dilakukan agar polisi bisa melihat, menindaklanjuti, serta mencari tahu sejauh mana dugaan penipuan tersebut berlangsung.
"Harus ada yang melapor, supaya kami juga bisa menindaklanjuti dan menelusuri sejauh mana jaringan tersebut beroperasi. Laporan itu juga nantinya bisa mencegah kasus ini kembali terulang," katanya.
Sampai saat ini PHDI belum mengambil upaya hokum.
Sebelumnya, Ketua PHDI Bali, Prof dr I Gusti Ngurah Sudiana, beralasan karena sulinggih yang menjadi korban penipuan enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami bisa fasilitasi jika sulinggih melaporkan. Ini bisa diwakili oleh anggota keluarga," kata Prof Sudiana, Sabtu (3/10/2015). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/asuransi_20151004_114624.jpg)