Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Lagi, Staf Ahli Pemkab Gianyar Jadi Tersangka Atas Dugaan Percaloan PNS

"IAKS berjanji akan menjadikan PNS tapi sebelumnya diangkat menjadi pegawai honor dulu".

Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Uploader bali

TRIBUN-BALI.COM,GIANYAR - Jajaran PNS di lingkungan Pemkab Gianyar yang menjadi tersangka bertambah.

Kali ini adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ida Ayu Ketut Suci (IAKS).

Dia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus percaloan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka karena dugaan percaloan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gianyar, AKP Made Tama kepada Tribun Bali, Selasa (13/12/2015).

Kasus ini sudah terjadi sedari tahun 2009.

Gusti Agung Oka Pucak (GAOP), kala itu menemui IAKS di rumahnya di Gianyar.

GAOP berharap agar anaknya, Gusti Agung Semara Putra (GASP) bisa dibantu agar diangkat menjadi PNS.

Mereka pun bermufakat ihwal peluang pengangkatan itu.

IAKS menjanjikan hal tersebut dengan meminta uang sebesar Rp 60 juta sebagai tanda jadi.

Namun karena belum ada kabar hingga tahun 2011, GAOP lalu menemuinya lagi untuk meminta kepastian.

"Dua tahun berselang mereka bertemu lagi. GAOP datang untuk meminta kepastian. IAKS berjanji akan menjadikan PNS tapi sebelumnya diangkat menjadi pegawai honor dulu. Dia meminta uang sebesar Rp 40 juta lagi," papar Made Tama.

GAOP pun menyanggupi. Kepercayaannya bertambah karena IAKS memastikan bahwa dia mendapatkan jatah dua orang untuk posisi honorer hingga nanti diangkat menjadi PNS.

Tapi janji tinggalah janji, hingga 2015 belum ada kepastian.

Kemarahan GAOP membuncah dan berujung pada pelaporan kasusnya ini ke Polsek Gianyar pada Agustus 2015 lalu.

"Setelah kami periksa, kumpulkan bukti dan saksi, kami tetapkan jadi tersangka," tandas Made Tama.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved