Pilkada Serentak di Bali

Tim AS Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Penolakan ini dilakukan karena tim AS karena menilai tidak jelasnya proses penanganan terhadap pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain

Penulis: Robison Gamar | Editor: Uploader bali
TRIBUN BALI / ROBISON GAMAR
Rapat Pleno Rekapitulasi Digelar di Kantor KPU Denpasar, Kamis (17/12/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saksi tim pemenangan pasangan calon Made Arjaya - AA Ayu Rai Sunasri akhirnya menolak menanda tangani berita acara rekapitulasi suara di kantor KPU Denpasar pada Kamis (17/12/2015).

Penolakan ini disampaikan oleh saksi paslon AS, AA Gede Ariawan.

Penolakan ini dilakukan karena tim AS karena menilai tidak jelasnya proses penanganan terhadap pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain di TPS 6 Banjar Pembungan saat pencoblosan 9 Desember lalu.

"Kami tidak keberatan dengan hasilnya tapi kami sayangkan tidak jelasnya proses terhadap oknum yang menggunakan C6 milik orang lain, karena itu kami menolak menanda tangani berita acara," kata Agung Ariawan.

Walau demikian KPU tetap melanjutkan proses dan mencatat keberatan tim AS ke dalam lembaran catatan khusus.

Sementara itu ketua Panwaslih Denpasar Putu Arnata mengatakan pihaknya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memproses temuan di TPS 6 tersebut.

Termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak - pihak terkait termasuk KPU.

Ada 3 kesimpulan dari proses tersebut.

Yaitu keenam pelaku terbukti pilig di tps 6 dengan C6 orang lain.

Kemudian terbukti melanggar asas langsung.

Walau terbukti melakukan dua pelanggaran tersebut meski tapi tidak terbukti melanggar pasal 181 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

Karena tidak dilakukan dengan niat atau unsur kesengajaan.

"Walau melanggar tapi pelaku tidak diproses lebih lanjut karena tindakan dilakukan tidak dengan sengaja," kata Arnata.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved