Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Temuan Punden Berundak di Pura Batur Gangsian Buleleng Dilaporkan ke BPCB

Meski begitu, ia tertarik untuk mengembangkannya sebagai objek wisata religi.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Lugas Wicaksono
Seorang pengunjung menunjukkan situs batu yang tersusun di komplek Pura Batur Gangsingan, Desa Tinggar Sari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Senin (1/2/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali untuk menindaklanjuti penemuan situs punden berundak di komplek Pura Batur Gangsian, Desa Tinggar Sari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali.

Ia berencana akan mengajak BPCB bersama sejarawan dan arkeolog untuk meneliti situs itu.

“Kita bersama balai BPCB akan memverifikasi dulu, baru setelah itu menentukan tindak lanjut dan keberadaan situs itu,” ujar Kepala Disbudpar Buleleng, Gede Suyasa, Selasa (2/2/2016).

Ia masih belum dapat memastikan apakah lokasi penemuan situs itu akan dijadikan objek wisata.

Meski begitu, ia tertarik untuk mengembangkannya sebagai objek wisata religi.

“Kita lihat dulu bendanya, kalau bisa diidentifikasi baru bisa dilihat mau jadi apa, bisa wisata religi, wisata sejarah kalau bisa dibuatkan paket wisata,” katanya.

Dikatakan, ada lima jenis cagar budaya.

Di antaranya situs, benda, bangunan, struktur dan kawasan.

Kelimanya bisa dikatakan cagar budaya jika sudah berusia lebih dari 50 tahun.

Sampai kini di Buleleng sudah ada 47 situs yang diajukan untuk menjadi cagar budaya di BPCB.

Namun baru tiga situs yang sudah diverifikasi.

Ketiganya terletak di Desa Sangsit, Pura Medue Karang dan Desa Sembiran.

Meski sudah diverifikasi, tetapi ketiga situs itu masih belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka Pemkab Buleleng berkwajiban untuk turut merawatnya.

“Dari segi tenaga teknis, kita tidak punya kemampuan untuk merawat. Setelah penetapan cagar budaya baru bisa mengambil porsinya. Sekarang kita barus usulkan. Begitu ditetapkan kita punya tugas untuk menempatkan tukang kebersihan dan penjaga informasi,” jelasnya.

Namun dari lokasi situs punden berundak yang masuk komplek pura, dipastikan situs itu akan dikelola Desa Pakraman Tinggar Sari.

Pemkab Buleleng menurutnya, tidak berhak untuk mengelolanya.

“Tapi kita harus taruh petugas di sana,” ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat jika menemukan benda yang diduga kuat sebagai satu di antara lima cagar budaya untuk melaporkannya ke Pemkab Buleleng.

Selanjutnya agar dapat segera ditindaklanjuti untuk diteliti. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved