Tragedi Angeline

Haposan Kaget Agustay Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Fakta pembunuhan, dijelaskan Haposan, telah diterangkan Agus di persidangan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
HAPOSAN SIHOMBING 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Haposan, tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Agustay Handa May sangat memberatkan dan terlalu tinggi.

Dikatakannya, dalam fakta persidangan kliennya sudah mengakui membantu mengubur dan tidak terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan.

(Lolos dari Tuntutan Sebagai Pembunuh Engeline, Agustay Dituntut Ini)

“Kami sebagai tim kuasa hukum Agustay Handa May sangat kaget dengan tuntutan 12 tahun dan ini terlalu tinggi, karena fakta persidangan seperti alat bukti, bukti keterangan saksi bersesuaian dan fakta yang terungkap,” jelasnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2016).

Tidak hanya hukuman penjara yang terlalu berat, pihaknya juga menyatakan hukuman denda kepada Agus dirasa sangat tinggi.

Melihat latar belakang Agus yang seorang warga miskin dan pekerjaannya hanya sebagai pembantu, tidak mungkin bisa membayar denda sebanyak itu.

“Denda Rp 1 miliar ini sangat tinggi. Dari mana uangnya untuk bayar?” ujar Haposan.

Menurut dia, kliennya tidak melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Margriet ibu angkat korban Engelien seperti yang tertuang dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

“Pada saat mana dia membiarkan, karena faktanya Agus di bawah ancaman, tekanan. Justru klien kami jujur mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Engeline adalah Margriet Ch Megawe,” tegasnya.

Namun, pihaknya sependapat terhadap tuntutan JPU yang menjerat kliennya dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

“Fakta persidangan Agustay hanya mengubur dan menyembunyikan, ancaman cuma 9 bulan penjara. Ternyata dituntut 12 tahun, kami kaget karena akumulasi dari pasal 76 C dan ancamannya maksimal 15 tahun,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam dakwaan sudah sangat jelas yang membenturkan kepala korban ke bawah lantai adalah ibu angkatnya tersebut.

Kemudian, terdakwa dipanggil Margriet dan diancam agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun (polisi dan anak kandungnya Ivone dan Christine).

Menurut Haposan, Agus sangat kooperatif dalam persidangan sebelumnya dan memberikan keterangan sesuai fakta persidangan.

"Klien kami tetap konsisten terhadap apa yang dia ucapkan, bahwa bukan dirinya yang membunuh korban," ujar Haposan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved